Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lebih Baik Thrifting di Pasar Amal daripada Menjadi Limbah yang Merusak Lingkungan

26 Maret 2023   12:25 Diperbarui: 26 Maret 2023   12:26 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image: Mengumpulkan barang bekas layak pakai di pasar atau toko amal untuk dijual kembali merupakan suatu ide yang bagus.   (by Merza Gamal)

Pada tanggal 16 Maret 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta agar penjualan pakaian bekas impor di Indonesia dihentikan dan ia juga memerintahkan untuk melakukan pembakaran 10 ton pakaian bekas impor yang disita oleh pihak berwenang sebagai bentuk peringatan. Presiden mengatakan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk melindungi industri tekstil dan pakaian dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi terbaru tentang kebijakan tersebut dan bagaimana implementasinya akan dilakukan di lapangan. Keputusan Presiden untuk melarang perdagangan pakaian bekas atau impor mengundang kontroversial dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan berbagai pihak, termasuk dari kalangan pengusaha dan masyarakat yang menyukai thrifting atau perdagangan pakaian bekas karena alasan keberlanjutan lingkungan dan sosial. Beberapa orang juga mengkritik cara pembakaran pakaian bekas yang disita, karena dapat memperburuk masalah lingkungan dan kesehatan.

Thrifting atau perdagangan pakaian bekas sebenarnya bisa menjadi praktik yang berkelanjutan secara lingkungan karena dapat membantu mengurangi limbah tekstil dan mendaur ulang pakaian yang masih bisa digunakan. Thrifting juga merupakan alternatif yang terjangkau untuk membeli pakaian baru dan dapat membantu mengurangi dampak dari industri mode yang sering kali menghasilkan emisi karbon yang tinggi dan memerlukan penggunaan sumber daya alam yang besar.

Namun, terlepas dari manfaatnya, thrifting juga memiliki beberapa masalah. Dalam beberapa kasus, penjualan pakaian bekas dapat mengganggu industri pakaian lokal karena harga yang lebih murah daripada pakaian baru dapat membuat konsumen beralih ke produk impor. Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang kondisi kerja buruk dan eksploitasi dalam rantai pasokan pakaian bekas.

Namun demikian, dalam banyak kasus, thrifting telah membantu masyarakat dan lingkungan dengan memberikan akses ke pakaian yang terjangkau, mendukung upaya pengurangan limbah, dan menciptakan lapangan kerja di sektor informal. Sehingga thrifting dapat menjadi alternatif yang baik untuk memenuhi kebutuhan konsumen sementara juga mempertimbangkan dampak pada lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, thrifting juga dapat memberikan kesempatan bagi orang untuk mendukung organisasi amal atau toko barang bekas yang menyediakan lapangan kerja untuk orang-orang di komunitas setempat. Membeli barang bekas dari pasar amal untuk mendukung kepentingan sosial dapat menjadi pilihan yang baik bagi orang-orang yang ingin membantu orang lain sambil juga mengurangi limbah. Dalam banyak kasus, pasar amal dan toko barang bekas memang didirikan untuk mendukung organisasi nirlaba yang berfokus pada penanganan masalah sosial, seperti membantu orang miskin, penyandang cacat, atau korban bencana alam.

Kegiatan memperoleh barang-barang bekas yang masih layak pakai dan mengumpulkannya di pasar atau toko amal untuk dijual kembali merupakan suatu ide yang bagus. Hal ini dapat membantu memperpanjang umur barang-barang bekas yang masih dapat digunakan, mengurangi limbah yang masuk ke tempat pembuangan akhir, serta memberikan manfaat sosial melalui pengumpulan dana dari penjualan barang bekas tersebut.

Di perkampungan Kakek Merza tinggal, yaitu di Bintaro Jaya City, terdapat pasar amal yang dikelola oleh dewan kemakmuran masjid yang melakukan thrifting dari barang-barang layak pakai jamaah masjid yang dijual kepada umum dan hasilnya masuk ke kas dana sosial. Berbagai kegiatan sosial telah dilakukan dari hasil thrifting pasar amal tersebut. Bahkan, Masjid Raya Bintaro Jaya mendapatkan penghargaan Tipologi Masjid Raya Terbaik ke-2 di Indonesia tahun 2022. Dengan demikian Masjid Raya Bintaro Jaya menjadi percontohan termasuk Pasar Amal yang melakukan thrifting sosial.

Selain pasar atau toko amal yang dikelola oleh dewan kemakmuran masjid, seperti yang dilakukan oleh Masjid Raya Bintaro Jaya, ada banyak organisasi atau lembaga sosial lain yang dapat melakukan kegiatan serupa, seperti yayasan sosial, lembaga amal, atau toko barang bekas. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk membeli barang bekas dengan harga terjangkau, sementara dana yang dihasilkan dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Image: Salah satu dorongan meramaikan Pasar Amal di bulan Ramadhan (Photo by Merza Gamal)
Image: Salah satu dorongan meramaikan Pasar Amal di bulan Ramadhan (Photo by Merza Gamal)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun