Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berpengalaman di dunia perbankan sejak tahun 1990. Mendalami change management dan cultural transformation. Menjadi konsultan di beberapa perusahaan. Siap membantu dan mendampingi penyusunan Rancang Bangun Master Program Transformasi Corporate Culture dan mendampingi pelaksanaan internalisasi shared values dan implementasi culture.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Peluang dan Risiko Trend Beli Sekarang Bayar Nanti (Paylater)

12 Mei 2022   08:47 Diperbarui: 14 Mei 2022   15:56 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Trend beli sekarangbayar nanti (Gambar diolah Merza Gamal dari neilpatel.com dan ©MAKSYM YEMELYANOV - STOCK.ADOBE.COM)

Pembiayaan di titik penjualan (point of sale) atau lebih dikenal dengan "beli sekarang, bayar nanti" (buy now, pay later) sedang berkembang pesat.

Layanan pembiayaan point-of-sale (POS) di Amerika Serikat telah tumbuh secara signifikan selama 24 bulan terakhir, terutama sejak awal Covid-19. Demikian pula di belahan dunia yang lain, layanan ini memliki peminat yang sangat besar. 

Tren buy now-pay later berkembang seiring dengan pertumbuhan digitalisasi keuangan dan bisnis, meningkatnya adopsi pedagang, meningkatnya penggunaan berulang di kalangan konsumen yang lebih muda, dan semakin banyaknya pemain yang menargetkan pinjaman pada layanan "beli sekarang, bayar nanti." Dalam tulisan ini istilah yang akan digunakan cukup dengan "paylater" saja.

Sejauh ini, lembaga fintech telah memimpin, hingga mengalihkan $8 miliar hingga $10 miliar pendapatan tahunan dari bank, menurut data Consumer Lending Pools McKinsey. Bank konvensional tersaingi oleh program paylater yang banyak dilakukan oleh lembaga fintech.

Menurut data dari McKinsey's Consumer Lending Pools, kredit yang berasal dari paylater, diproyeksikan akan melanjutkan pertumbuhannya dari 7 persen saldo pinjaman tanpa jaminan AS pada tahun 2019 menjadi sekitar 13 hingga 15 persen dari saldo pada tahun 2023. 

Kondisi tersebut adalah satu-satunya kelas aset pinjaman tanpa jaminan yang telah mengalami pertumbuhan dua digit tinggi melalui krisis Covid-19. Pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan kesadaran konsumen dan pedagang serta adopsi solusi pembiayaan point-of-sale.

Survei McKisey menunjukkan bahwa konsumen mulai terbiasa mencari kredit bersubsidi pedagang di tempat penjualan: sekitar 60 persen konsumen mengatakan bahwa mereka cenderung menggunakan paylater selama enam hingga 12 bulan ke depan.

Selain itu, pedagang melihat nilai dalam solusi ini, karena sebagian besar meningkatkan konversi keranjang, meningkatkan nilai pesanan rata-rata, dan menarik konsumen baru yang lebih muda ke platform pedagang. Namun, dampak tambahan dari solusi tersebut bervariasi menurut ukuran dan kategori pedagang.

Fintech menangkap hampir semua nilai yang diciptakan dalam paylater karena bank lambat merespons. Akibatnya, bank telah kehilangan sekitar $8 miliar hingga $10 miliar pendapatan tahunan dari fintech. Jauh lebih buruk bagi bank, mereka kehilangan akses ke saluran akuisisi yang berpotensi untuk melayani konsumen muda yang sangat terlibat.

Adopsi paylater tidak terbatas pada konsumen dengan nilai kredit yang relatif rendah. Adopsi di seluruh pelanggan kredit yang lebih tinggi meningkat karena campuran kredit dipengaruhi oleh lebih banyak pedagang premium yang mulai menawarkan pembiayaan saat checkout. Sekitar 65 persen dari total piutang yang berasal dari paylater adalah dengan konsumen yang memiliki skor kredit lebih tinggi dari 700.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun