Mohon tunggu...
Mery Indriana
Mery Indriana Mohon Tunggu... Administrasi - swasta

penyuka senja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Kemanfaatannya bagi Rakyat

25 Maret 2021   11:46 Diperbarui: 25 Maret 2021   12:12 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Hukum atau orang-orang bidang sosial yang dekat dengan permasalahan kebijakan public mungkin mengenal Jeremy Betham, seorang filsuf dan mendapat kualifikasi sebagai advokat yang lahir di Inggris pada tahun 1748.  Betham dikenal sebagai filsuf empirisme dalam bidang sosial politik yang mendirikan konsep utilitarianisme. Pemikiran Betham menarik karena prespektif dia yang positif terhadap negara, kebijakan public dan hukum.

Negara dalam konsep Jeremy Bentham adalah hasil consensus bersama antar kelompok yang tinggal pada wilayah yang sama, memiliki latar belakang sejarah yang sama serta punya cita-cita dan visi yang sama.  Mereka itu akan menjadi satu negara meski berbeda kebudayaan dan dipisahkan oleh cuaca yang mungkin agak berbeda.

Jeremy Bentham yang berprespektif positif itu punya konsep menarik soal hukum. Menurutnya tujuan hukum adalah memberi kemanfaatan dan rasa bahagia untuk masyarakat. Basis kebermanfaatan itu menjadi hal penting bagi konsep hukum bagi Bentham. Seperti kita tahu bahwa pada masa itu kolonialisme dan imperialisme serta awal-awal revolusi industri tengah dihadapi dunia. Banyak negara di Eropa memperlakukan kaum lemah (seperti buruh atau orang dari negara jajahan tak lebih dari sebuah nyawa yang sering diperas tenaganya untuk menghasilkan sesuatu)

VOC dari Belanda, Inggris dan Spanyol misalnyanya punya sejarah panjang soal kolonialisme di banyak negara. Dalam sejarah kita bisa tahu bahwa negara itu tidak saja menjajah sampai Asia namun juga Afrika dan banyak negara lain di dunia. Kelas sosial itu menjadi sesuatu yang lumrah, namun Betham menegaskan bahwa apapun, hukum itu berlaku untuk semua dan bersifat untuk memberi kebahagiaan bagi masyarakat dunia. Dengan kata lain, hukum termasuk hukum criminal sampai hukum tata negara juga harus memperhatikan soal moral dalam satu tindakan sehingga tidak merugikan orang lain.

Prespektif Betham sal negara dan hukum ini cocok bagi Indonesia. Seperti kita tahu Indonesia lahir dari consensus bersama meski kita punya budaya dan geografis yang luas (dari Sabang sampai Merauke). Dari buku sejarah kita tahu bahwa gerakan perlawanan terhadap penjajah (Belanda kemudian Jepang) bangkit nyaris di seluruh Nusantara. 

Penjajah telah sangat menyengsarakan rakayat antara lain dengan kerja paksa dan tanam paksa, dimana pribumi diharuskan menanam tanaman yang ditentukan penjajah (seperti kopi, coklat, tebu dll) dimana hasilnya arus diserahkan kepada Belanda. Jika tak punya tanah mereka harus bekerja tanpa diupah. Akibatnya banyak rakyat yang mati kelaparan dan kelelahan karena ketentuan itu.

Karena itu, kemerdekaan yang diraih merupakan puncak dari kebahagian rakyat dan hukum menjaga kondisi ini agar tidak terjadi ketidakadilan di masyarakat. Masyarakat punya kedudukan setara di mata hukum dan pemerintahan. Saat seorang warga negara melanggar aturan maka seharusnya tidak ada seorangpun mendapat privilege (keistimewaan). Siapapun itu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun