Mohon tunggu...
Mery Indriana
Mery Indriana Mohon Tunggu... Administrasi - swasta

penyuka senja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Anti Terorisme Perhatikan Korban Teroris

30 Mei 2018   21:21 Diperbarui: 30 Mei 2018   21:35 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa waktu lalu Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengadakan acara rekonsialiasi yang mempertemukan pelaku terorisme dan para korban serta keluarga korban yang meninggal. Mereka berasal dari berbagai peristiwa, dari Bali, bom Marriot, bom BEJ dan beberapa peristiwa terorisme lainnya.

Pada rekonsiliasi yang digagas ini tidak semua masaah tuntas,  tapi paling tidak dua pihak yaitu pelaku dan korban dapat bertemu meski belum mampu melakukan komunikasi, berbincang apalagi memaafkan. Tapi paling tidak peristiwa itu membawa kesadaran bersama dari kalangan pelaku maupun pada masyarakat luas bahwa perbuatan mereka salah dan menimbulkan dampak negative bagi orang lain.

Dari sekian korban ada yang sangat parah sampai ringan bertemu dengan para pelaku teorisme ; pihak yang menyebabkan mereka  celaka.  Diantara korban itu ada yang cacat tetap ada yang cacat ringan dan ada yang alami trauma psikologis yang parah dan membutuhkan proses konseling untuk healing yang serius.

Beberapa korban bom Bali 1 mengalami luka-luka serius dan sempat dibawa ke Australia dengan biaya sendiri atau ditanggung kedutaan karena rumah sakit setempat tidak memungkinkan untuk recovery luka-luka mereka. Setelah operasi beberapa kali, beberapa diantaranya cacat permanen dan tidak bisa bekerja di tempat asal. Mereka perlu melakukan penyesuaian baik secara fisik maupun psikis.

Beberapa korban adalah tulang punggung keluarga dan mereka meninggal saat bom meledak. Mereka meninggalkan istri dan anak-anak dengan keadaan menyedihkan .  Beberapa ibu yang ditinggalkan suaminya itu harus menggantian tugas sebegai kepala keluarga , membanting tulang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Tentu saja ini membutuhkan kesiapan tersendiri menghadapi situasi seperti ini.

Aturan pemerintah tentang terorisme tidak melihat aspek korban dengan seksama. Aturan itu hanya menyebutkan pada pelaku dan keterkaitannya dengan aksi itu sendiri. Tapi pada UU Anti Terorisme yang baru-baru ini disahkan, persoalan  korban benar-benar diperhatikan; mulai dari sisi kejiwaan sampai materi.

Aspek kejwaan disini semisal hal-hal yang menyangkup traumatis  termasuk ketakutan dan situasi-situasi yang tidak diinginkan. Aspek ini ada yang berat ada yang ringan. Ada seorang korban Bom Bali 1 yang alami trauma dan membutuhkan pelayanan konseling selama lima tahun.  Aspek materi bisa menyangkup pergantian pengobatan dan aspek permodalan agar korban maupun keluarganya dapat melanjutkan kehidupannya.

Aspek materi bagi korban sering dianggap sepele. Malahan beberapa pihak lebih memperhatikan pelaku teroris ketika mereka keluar dari penjara dan diberi modal. Ini dilakukan oleh beberapa instansi mapun personal yang bertujuan agar para pelaku teroris itu dapat melanjutkan kehidupan mereka.

Sehingga bisa dikatakan UU terorisme yang baru ini lebih komprehensif dan memanusiakan korban terorisme. Hak-hak korban tidak hanya berkisar pada hal-hal menyangkut kompensasi dan restitusi  tapi juga hak-hak yang menyangkut bantuan medis, santunan, rehabilitasi psikologis dan psikososial  dll.

Berdasarkan apa yang sudah diupayaan pemerintah ini selayaknya kitaharus mendukung upaya pemerintah dalam UU terorisme karena tak hanya menyangkut keamanan negara saja tetapi juga memperhatikan nasib para kran dan Hak Asasi Manusia (HAM)            

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun