Mohon tunggu...
I Ketut Mertamupu
I Ketut Mertamupu Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang mahasiswa hukum, agama dan budaya . Pengamat sosial yang berpikir blak-blakan . Tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar. Situs Resmi : www.hukumhindu.or.id . blog : www.mertamupu.blogspot.com , FB:facebook.com/mertamupu\r\nContact person: merta_mupu@yahoo.com , Phone Number +6281916665553 , +6281246085553 . Motto gue dalam menulis "free think about everything".

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Korupsi Bagaikan Ilmu Pohon

20 Juni 2012   05:55 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:45 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi bukanlah merupakan barang yang baru dalam sejarah peradaban manusia. Fenomena ini telah dikenal dan menjadi bahan diskusi bahkan sejak 2000 tahun yang lalu ketika seorang Perdana Menteri Kerajaan India bernama Kautilya menulis buku berjudul Arthashastra.

Indonesia adalah salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi bisa dilakukan melalui berbagai jalur, ada yang melalui pinjaman dari Negara asing, sehingga semakin besar pinjaman asing semakin besar dana yang disalahgunakan, melalui perjalanan dinas, melalui pengadaan barang, pungutan pajak, pungutan liar, bahkan sampai dana untuk orang miskin dan bencana alam. Korupsi benar-benar merupakan perbuatan yang menghancurkan generasi muda dan memiskinkan rakyat Indonesia.

Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi . sampai saat ini Indonesia telah memiliki banyak sekali rambu-rambu berupa peraturan - peraturan, antara lain Tap MPR XI tahun 1980, kemudian tidak kurang dari 10 UU anti korupsi, diantaranya UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kemudian yang paling monumental dan strategis, Indonesia memiliki UU No. 30 Tahun 2002, yang menjadi dasar hukum pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditambah lagi dengan dua Perpu, lima Inpres dan tiga Kepres. Di kalangan masyarakat telah berdiri berbagai LSM anti korupsi seperti ICW, Masyarakat Profesional Madani (MPM), dan badan-badan lainnya, sebagai wujud kepedulian dan respon terhadap uapaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan demikian pemberantasan dan pencegahan korupsi telah menjadi gerakan nasional.

Meski telah dilakukan berbagai upaya untuk memerangi korupsi namun kenyataannya korupsi di Indonesia semakin merajalela . Jikalau diandaikan korupsi bagaikan ilmu pohon, semakin ditebas semakin meranggas. Andai saja bila ilmu pohon itu diterapkan untuk kebaikan seperti apa yang dianjurkan didalam kitab suci, Sehingga harapannya Indonesia akan semakin terhormat dipanggung internasioanl , mengingat penyebab kemiskinan di Indonesia salah satunya adalah karena semakin marak terjadi tindak pidana korupsi . apabila korupsi dapat diberantas atau minimal ditekan semaksimal mungkin , niscaya Indonesia akan hidup makmur “gemah ripah loh jinawi”.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun