Mohon tunggu...
I Ketut Mertamupu
I Ketut Mertamupu Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang mahasiswa hukum, agama dan budaya . Pengamat sosial yang berpikir blak-blakan . Tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar. Situs Resmi : www.hukumhindu.or.id . blog : www.mertamupu.blogspot.com , FB:facebook.com/mertamupu\r\nContact person: merta_mupu@yahoo.com , Phone Number +6281916665553 , +6281246085553 . Motto gue dalam menulis "free think about everything".

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Agama Melanggar Hak Kebebasan Beragama?

18 Mei 2012   04:06 Diperbarui: 6 Juli 2015   14:40 3989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Berbicara persoalan antar agama sangat sesitif sifatnya, bagi sebagian besar masyarakat kita, entah apa yang menyebabkan demikian. Meski seseorang berbicara perbedaan agama apabila dibicarakan dengan kepala dingin dan intelektualitas seharusnya tidak akan berkonflik meski sensitif. Demikian juga dalam membaca tulisan ini semoga dapat dimengerti demi kebaikan bersama untuk mencari akar masalah penyebab maraknya kekerasan atas nama agama yang tak jarang hingga menelan korban. Diberbagai Televisi diberitakan berbagai kekerasan terjadi hanya karena gesekan sedikit dengan persoalan agama. Seharusnya agama menjadikan manusia damai namun realita terbalik dengan harapan,terjadi kesenjangan antara dasein dan dasholen . Semakin hari kekerasan atas nama kian memprihatinkan , maraknya konflik antar agama menyebabkan masyarakat berpandangan bahwa agama adalah sumber konflik. Beragama merupakan hak asasi manusia , kebebasan beragama merupakan satu-satunya HAM pertama yang tertuang didalam UUD RI 1945 sebelum di amandemen.

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang di bawa manusia sejak ia hidup yang melekat pada esensinya sebagai anugrah Tuhan yang maha kuasa. Bila hak asasi manusia belum dapat di tegak kan maka akan terus terjadi pelanggaran dan penindasan atas Ham baik oleh masyarakat, bangsa, atau pemerintah. Tak bisa di pungkiri bumi sebagai tempat hunian manusia adalah satu. Namun para penghuninya terdiri dari berbagai suku , ras, bahasa, profesi , kultur dan agama. Dengan demikian fenomena kemajemukan tak bisa dihindari. Kemajemukan atau keberagaman bukan hanya sebagai sebuah realitas sosial[1].

[caption id="" align="aligncenter" width="554" caption="Indahnya Perbedaan"][/caption]

Hak Asasi Kebebasan Beragama Menurut Hukum di Indonesia

Hak asasi artinya hak-hak yang didapatkan setiap individu sejak lahir. Di dalam hak asasi itu, sesuai pernyataan umum PBB, agama termasuk salah satunya.

Dalam “Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, diterjemahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa” pasal 18 menyatakan :

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri[2].

Dengan demikian, memilih agama, termasuk tidak beragama[3], adalah hak sepenuhnya bagi setiap individu tanpa intervensi dari individu yang lain. Melaksanakan ibadah dan mempraktekkannya juga adalah hak asasi, namun ingat, orang lain juga punya hak asasi yang sama yang tidak boleh diganggu dengan pelaksanaan ibadah dan praktek dari agama kita.

Di Indonesia dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”)[4]:

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

Kebebasan Beragama Menurut Agama

Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusis lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin  dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut.

Hak Asasi Manusia khususnya tentang kebebasan beragama ternyata agama-agama besar tidak memberikan kebebasan memeluk agama terhadap pemeluk agama,khususnya agama-agama semit atau rumpun yahudi , yang konon agama langit yang diwahyukan oleh Tuhan, Realita yang ada agama langit bertentangan dengan Deklarasi HAM Universal 1948 . Sedangkan agama – agama timur pada dasarnya memberikan kebebasan beragama sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya, misalkan ajaran Hindu . Meski agama-agama tertentu dengan jelas menyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dibenarkan namun dikalangan Intelektual agamawan saling klaim kebenaran agama yang dianut agar sesuai dengan perkembangan jaman, demikian juga halnya dengan kebebasan beragama.

Kebebasan Beragama Menurut Hindu

Hak Asasi Manusia sudah ada sejak zaman dahulu, hanya saja kebanyakan bersifat normative dan hanya tersirat yang tertuang didalam kitab suci.  Hindu memiliki Konsep HAM yang tinggi yang tertuang didalam weda, baik weda Sruti maupun weda Smerti.

Dari beberapa sloka yang memberikan kebebasan untuk beribadah sesuai kepercayaan yang dianutnya Salah satunya tersurat didalam Bhagavad Gita yang sering dikutip, sedikitnya ada 3 sloka terkait yang menyatakan kebebasan untuk memeluk agama. Misalnya Bhagavad Gita adyaya tujuh sloka dua puluh satu dan juga adyaya Sembilan sloka dua Sembilan yang berbunyi :

Yo yo yām yām tanum bhaktah śraddhayārcitum icchati,

tasya tasyācalām śraddhām tām eva vidadhāmy aham

(Bhagawadgita, 7:21)

Arti:

Kepercayaan apapun yang ingin dipeluk seseorang,Aku perlakukan mereka sama dan Ku-berikan berkah yang setimpal supaya ia lebih mantap

samo ‘ha sarva-bhūteu na me dveyo ‘sti na priyah

ye bhajanti tu mā bhaktyā mayi te teu cāpy aham

(Bhagawadgita, IX:29)

Arti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun