7. Dalam mengadakan program USIK, disarankan untuk lebih teliti dalam memperhatikan kredibilitas lembaga pemberdayaannya.Â
Artikel ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pemberdayaan Masyarakat yang di ampu oleh dosen pengampu yakni
Bapak Dr. Cik Suabuana, M.Pd. dan Ibu Mirna Nur Aulia, S.Sos, M.Si.
Penulisan artikel ini ditulis dan diketik oleh mahasiswa Pendidikan Sosiologi, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial yang beranggotakan Caesar Zaki Maulana (1906157), Denisa Octaviani N. R (1907646), Ghina Shabrina (1901048), Merrier Haifa Aghnia (1904633), Shalom Duta Putra H (1903932), dan Wahyu Fitrianita R (1900993).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!