Mohon tunggu...
Merline EL
Merline EL Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/Mahasiswa

LAW

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

28 Januari 2023   20:05 Diperbarui: 28 Januari 2023   20:05 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Pada hari Senin tanggal 21 November 2022, pukul 13.00WIB bertempat di Hall Jatim Expo Surabaya, mahasiswa dari program Doktor Ilmu Hukum Angkatan 41 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan pengabdian masyarakat dengan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran tanah terhadap bidang-bidang tanah yang belum bersertifijkat. Hal tersebut untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Saat ini pemerintah sedang melaksanakan program PTSL untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan tanah mereka yang belum teraftar (bekum bersertipikat).

PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Program PTSL yang mana di masyarakat sering disebut dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan dari kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah milik masyarakat.

Belum adanya jaminan kepastian hukum terhadap tanah sering kali memicu terjadinya sengketa atau perseteruan atas tanah yang ada di berbagai wilayah di Indonesia. Sengketa tersebut dapat terjadi di kalangan masyarakat, namun tak jarang pula sengketa tanah tersebut terjadi antar pemangku kepentingan seperti : pengusaha, BUMN dan pemerintah. Hal tersebut membuktikan betapa pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Negara Indonesia merupakan negara agraris sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia selalu berkaitan dengan persoalan tanah. Di Indonesia kasus sengketa tanah seringkali terjadi, hal ini sebenarnya tidak mengherankan karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan nasional atau BPN di daerah setempat atau dengan kata lain masih banyak tanah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah, untuk mengatasi permasalahan tersebut maka pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program prioritas nasional yang berupa percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.

 Ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan PTSL yang harus dilalui yakni sebagai berikut:

1.Penyuluhan

Penyuluhan ini dijadwalkan terlebih dahulu oleh petugas BPN dan kemudian dilaksanakan di wilayah desa atau kelurahan yang menjadi objek pelaksanaan PTSL.

2.Pendataan.

Setelah melaksanakan penyuluhan kemudian petugas melakukan pendataan kepada masyarakat dengan mendata status kepemilikan tanah dan cara perolehan tanah tersebut apakah tanah tersebut berasal dari warisan, hibah maupun jual beli, serta meminta bukti setor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB dan pajak penghasilan atau PPH yang sudah dibayarkan.

3.Pengukuran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun