Mohon tunggu...
Merlianna
Merlianna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Seseorang yang menyukai seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUHP Baru Mengenai Pencemaran Nama Baik

21 Desember 2022   09:51 Diperbarui: 21 Desember 2022   10:09 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan mudahnya penyebaran informasi, membuat banyak orang dengan mudahnya menyebarkan suatu informasi. Hal ini sering disalahgunakan, banyak orang yang menyebarkan suatu informasi dengan tujuan untuk menuduhkan suatu hal atau membuat nama seseorang menjadi buruk. Hingga dibuatlah KUHP baru mengenai pencemaran nama baik

Lebih tepatnya dalam pasal 437 tentang pencemaran

Di dalam pasal 437 menjelaskan, bahwa orang dengan lisan menyerang suatu kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud untuk diketahui umum dipidana karena pencemaran

Dengan adanya pasal 437 KUHP baru, diharapkan banyak orang dapat menjadi lebih bijak dalam menyebarkan suatu informasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun