Mohon tunggu...
Maria Yasinta Deme
Maria Yasinta Deme Mohon Tunggu... Akuntan - Master Of Management

Gemar membaca dan baru belajar untuk menulis.

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Percepatan Penyusuaian APBD Kota Malang dalam Menangani Covid-19

20 Oktober 2020   03:37 Diperbarui: 20 Oktober 2020   04:42 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENDAHULUAN

Pada era abad dua puluh satu, dunia mengalami perubahan yang sangat cepat, dinamis dan kompetitif. Munculnya berbagai inovasi di bidang teknologi memacu kecepatan perubahan dan kemajuan di berbagai aspek kehidupan manusia baik aspek ilmu pengetahuan, sosial dan budaya, kesehatan, politik dan keamanan serta perekonomian.

Setiap negara berupaya beradaptasi dan menjadi bagian atau bahkan menjadi inisiator terciptanya kemajuan tersebut. Meski demikian di sisi lain aspek-aspek tersebut dapat pula menghambat kecepatan perubahan bahkan meresahkan dunia, tidak terkecuali aspek kesehatan dan perekonomian.

Kementerian Dalam Negeri atau yang selanjutnya disebut Kemendagri, dalam buku Pedoman Umum Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, mengemukakan bahwa; "Covid-19 menjadi masalah kesehatan dunia pada awal tahun 2020.

Informasi pertama pada tanggal 31 Desember 2019, Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menjelaskan terdapat kasus klaster pneumonia dan etiologi yang tidak teridentifikasi di kota Wuhan, provinsi Hubei, China.

Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2020, Covid-19 ditetapkan WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan masyarakat dunia, dan pada tanggal 11 Maret 2020 WHO menyatakan Covid-19 merupakan pandemi" (2020:1).

Pernyataan di atas adalah penegasan berdasarkan informasi dari WHO dengan pernyataan yang hampir sama yaitu bahwa: "In December 2019, an upsurge of respiratory illnesses caused by the novel coronavirus was detected in China. after that on January 30, 2020, WHO designated covid-19 as the Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), and on March 11, 2020 the Director General of WHO declared the virus a pandemic ().

Secara global, hingga kini jumlah pasien yang terkonfirmasi dan pasien yang meninggal dunia selalu mengalami peningkatan. Jumlah pasien yang terpapar Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) sudah lebih dari 9 juta orang dan yang meninggal dunia sebanyak lebih dari 400 ribu jiwa, yang tersebar di 215 negara (covid19.go.id).

Sedangkan jika dilihat dari sisi ekonomi, fenomena ini memberikan pengaruh yang sangat serius, "..Pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan bagi penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi global. Data dari International Monetary Fund atau IMF memaparkan pertumbuhan ekonomi dunia mengalami penurunan pada tahun 2020 dari angka 0,1-0,2% menjadi 3,3%" (Lisbet, 2020).

Pada tanggal 17 April 2020, Kementerian Keuangan RI melalui artikel Siaran Kementerian Keuangan atau yang selanjutnya disebut Kemenkeu menyampaikan bahwa: "lonjakan jumlah negara yang terdampak pandemi Covid-19 seperti di Italia, Spanyol, dan Amerika mengakibatkan pertumbuhan ekonomi global semakin melemah. Beberapa lembaga memperkirakan akan terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi global, misalnya IMF yang memperhitungkan ekonomi dunia tumbuh minus 3%".

Indonesia adalah salah satu negara yang terdampak wabah Covid-19. Jumlah pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 mencapai 49.000 orang, pasien yang sembuh sebanyak 19.658 orang, sedangkan 2.573 orang pasien meninggal (https://www.Covid-19.go.id/ 2020/06/24/2112/). Peningkatan
angka terpapar Covid-19 meningkat sejak awal bulan maret, sejak saat itu pemerintah mendorong masyarakat agar membatasi berbagai aktivitas dan
melaksanakan protokol kesehatan. Pada 30 maret, secara tegas pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, bagi daerah yang dianggap perlu menerapkannya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun