Mohon tunggu...
Andayo Ahdar Notes
Andayo Ahdar Notes Mohon Tunggu... Freelancer - menulis, membaca satu paket untuk melihat bangsa

membaca dan menulis, semuanya penting. tuk menatap peradaban

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perjanjian Pranikah pada Hal yang Halal dan Benar

15 Agustus 2022   10:14 Diperbarui: 15 Agustus 2022   12:06 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.shutterstock.com

Bersatunya dua insan lawan jenis dalam sebuah lembaga suci yang mengikat jiwa mereka dengan sebuah visi dan misi nan mulai, itulah pernikahan. 

Pernikahan yang kelak akan dilalui dengan segala pernak-perniknya ibarat perahu di lautan tertepa ombak dan pasangan suami isteri bersama-sama mengarunginya. 

Komitmen sangatlah perlu dibangun diatas cinta, kerja keras dan upaya melanjutkan kehidupan dengan melahirkan generasi unggul.

Menikah butuh persiapan yang matang, Persiapan fisik apalagi mental atau psikis menjadi syarat utama sebelum melangsungkannya. Laksana bangunan yang kokoh. 

Pondasi menjadi landasan utama agar bangunan yang dibangun itu menjadi rumah yang nyaman, aman itulah rumah tangga. 

Kehidupan modern membawa manusia pada pergulatan hidup penuh corak. Terkhusus untuk menikah. Situasi dan kondisi yang berdampak pada kehidupan budaya, sosial masyarakat serta ekonomi menempatkan pernikahan pada posisi trending topik yang tak lekang oleh waktu. Di sebabkan pernikahan merupakan kebutuhan kodrati bagi ummat manusia. Hingga memang wajib untuk terpenuhi hak-haknya. 

Hak ini berhubungan secara pribadi atau personal dan secara bersama-sama (sosial). Pribadi maksudnya manusia sangat membutuhkan teman hidup dari lain jenisnya dan padanyalah hak atas tubuhnya tersalurkan. Atau lebih pada kebutuhan psikis dan biologisnya. 

Dan kaitannya dengan masalah sosial adalah kedua insan tersebut memadukan kehidupan sosialnya yang berbeda namun berupaya diselaraskan guna terwujudlah sebuah keluarga. Maka dirangkumlah sebuah komitmen dalam perjanjian sakral.

Komitmen pernikahan adalah janji bersama yang dibangun untuk mewujudkan cita-cita mulia. Sebelum menikah (pranikah) ada beberapa prolog yang disampaikan agar terpenuhi setelah menikah.

Komitmen ini biasa terjadi pada mereka yang sebelumnya saling kenal. Mereka membuat janji bersama agar setelah menikah dijalankan dengan sebaik-baiknya, perjanjian yang sedetail mungkin dan bahkan ada sampai menghadirkan saksi dan bertanda tangan diatas materai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun