Mohon tunggu...
Yovinus
Yovinus Mohon Tunggu... Penulis - laki-laki

Hidup itu begitu indah, jadi jangan disia-siakan. Karena kehidupan adalah anugerah Tuhan yang paling sempurna bagi ciptaanNya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kendaraan Dinas dan Sense of Belonging

14 Juni 2020   22:02 Diperbarui: 14 Juni 2020   21:57 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mobil Dinas | tempo.co

Di setiap instansi seperti di Kementerian Negara maupun Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, TNI, POLRI, dan komisi-komisi yang di gaji dari APBN seperti KPU, BAWASLU, KPAI, KPI, dan Komisi lain-lainnya akan mendapatkan jatah kendaraan dinas, baik berupa kendaraan roda dua maupun roda empat.

Untuk yang daerah operasionalnya diatas air, maka kendaraan dinasnya selain kendaraan didaratan juga mendapat kendaraan operasional untuk diatas air seperti outboard motor.

Kendaraan dinas ini adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/) tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

PMK itu mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Setiap tahun untuk setiap kendaraan dinas ini, pasti dianggarkan biaya pemeliharaannya, agar kendaraan tersebut tetap bisa berfungsi optimal untuk kelancaran kerja para pegawai, yang pengelolaan keuangannya dilakukan di bagian sekretariat masing-masing Satuan Kerja atau SatKer.

Mengingat negara kita tercinta ini belumlah menjadi negara kaya tetapi masih tergolong negara miskin, maka berkaitan dengan kendaraan dinas ini ada dua hal yang perlu kita kritisi, yaitu perihal kapasitas mesin atau CC (centimeter cubic), dan perawatan kendaraannya.

Yang pertama adalah berkaitan dengan batas kapasitas mesinnya. Pembelian kendaran dinas ini sangatlah menguras keuangan negara, maka sebaiknya kapasitas mesinnya janganlah terlalu tinggi khusus untuk yang di daerah, kecuali untuk di sekretariat negara dan istana kepresidenan.

Karena kalau di daerah itu tidak perlulah para pejabat dan anggota Dewannya terlalu show of force dengan kemewahan kendaraan dinasnya, sementara rakyat miskin untuk makan sehari-hari saja masih susah.

Perbedaan harga untuk 1500 cc dan 2000 cc itu sangatlah besar, bisa mencapai Rp. 178 juta. Bayangkan saja, negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) ini terdiri dari 34 provinsi dan 514 kabupaten / kota, dimana dari total 514 tersebut terdiri dari 416 kabupaten dan 98 pemerintahan kota atau kotamadya (https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/08/150000469/).

Sementara di setiap SatKer atau satuan kerja di Pemda itu terdiri dari beberapa orang kepala dinas. Kalau untuk seluruh ndonesia? Maka tinggal dikalkulasikan sendiri, baru dikalikan dengan selisih harga antara kendaraan yang 1500 cc dan 2000 cc. Maka hasilnya bisa mencapai lebih dari satu triliun. Jumlah segitu adalah APBD sebuah kabupaten kecil untuk satu tahun.

Yang kedua adalah mengenai biaya perawatannya yang selalu dianggarkan setiap tahun. Biaya ini cukup besar dan besarannya sepertinya sering kurang sesuai dengan kondisi kendaraannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun