Mohon tunggu...
MENTARI PUTRIWULANDARI
MENTARI PUTRIWULANDARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student at the University of Jambi

interested in learning foreign languages and listening to music. Some activities I do : Part of Volunteer of SEAD (Sobat Eksplorasi Anak Dalam Jambi) Part Of WCD Jambi 2022 LSO KUBA (Law Science Organization Komunitas Pecinta Bahasa Asing)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudah Berperankah ICAO (International Civil Aviation Organization) dalam Mengatur Keselamatan Penerbangan di Indonesia?

17 Oktober 2022   19:04 Diperbarui: 17 Oktober 2022   20:00 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Organisasi penerbangan sipil Internasional merupakan sebuah lembaga perserikatan bangsa-bangsa yang telah didirikan berdasarkan Konvensi Chicago (1944) tentang penerbangan sipil Internasional. ICAO mengembangkan teknik dan beberapa prinsip-prinsip navigasi udara internasional serta membantu perkembangan perencanaan dan perkembangan angkutan udara Internasional untuk memastikan pertumbuhan dari pengangkutan udara terencana dan aman. ICAO sendiri memiliki beberapa tugas yaitu memelihara hubunga Diplomatik antar sesama anggota ICAO,menganalisis dan mengevakuasi kebijakan penerbangan, serta membuat stadarisasi penerbangan yang telah disahkan oleh anggota dewan. ICAO mengatur penerbangan sipil internasional termasuk didalamya materi keselamatan penerbangan yang mengatur yang mengikat kepada seluruh negara anggota ICAO. Indonesia merupakan anggota ICAO (International Civil Aviation Organization) sejak 27 April 1950 dan menjadi anggota Dewan ICAO (Council of ICAO) untuk Kategori III sejak 1962. Selama periode keanggotaan Dewan tersebut, Indonesia memiliki kantor perwakilan di ICAO Headquarter, Montreal.  Konvensi Chicago (Chicago Convention) 1944 merupakan suatu konvensi yang mengatur mengenai kegiatan penerbangan sipil internasional yang hanya mengatur mengenai negara sebagai pihak dalam konvensi.

  UU No. 1 tahun 2009 (Undang-undang Penerbangan) pada pasal (1) angka 1 telah dijelaskan bahwa penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah uadara, bandar udara,pesawat udara, angkutan udara, navigasi penerbangan serta fasilitas umum lainnya. Membahas mengenai keselamatan penerbangan hal ini merupakan isu yang telah lama dibahas dan bukanlah isu baru yang diperhatikan oleh pemerintah negara-negara di Dunia. Pada tahun 1944 semenjak terbentuknya ICAO (International Civil Aviation Organization) yang dibentuk oleh konvensi Chicago bahwa keselamatan penerbangan telah diperhatikan melalui lembaga ICAO. Menurut konvensi Chicago pesawat terbang dan perusahaan yang menjalankannya harus diawasi oleh negara dimana pesawat dan perusahaan telah terdaftar.

Pada zaman saat ini, penemuan teknologi dalam dunia penerbangan beriringan dengan transportasi udara internasional untuk menjamin keselamatan penerbangan,ketertiban dan standarisasi internasional sudah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat dan tidak dapat ditandingi oleh transportasi lain. Keselamatan penerbangan adalah suatu keadaan terpeliharanya persyaratan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, badan udara, navigasi penerbangan serta fasilitas pengunjung dan fasilitas umum lainnya. Keselamatan penerbangan telah menempati posisi yang sangat strategis dan paling utama dalam dunia penerbangan. Penerbangan merupakan angkutan yang sesungguhnya paling aman. ICAO telah menetapkan bahwa pesawat, pilot dan seluruh infrastruktur diwajibkan untuk memenuhi persyaratan keamanan terbang. Penerbangan sifatnya sangat Internasional maka harus tunduk pada hukum internasional.

Merujuk pada tujuan dari transportasi udara adalah keselamatan penerbangan. Di Indonesia dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sejak 2011-2021 terdapat beberapa kecelakaan pesawat yaitu : Merpati Nusantara Xian MA-60 PK-MZK pada 7 mei 2011, Nusantara Buana Air Flight 823 pada 29 September 2011, Sukhoi super jet 100 pada 9 Mei 2012, Indonesia AirAsia QZ 8501 pada 28 Desember 2014, Pesawat Hercules Lockheed C-130 pada 30 Juni 2015, Trigana Air Service Flight 267 pada 16 Agustus 2015, Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018, Helikopter Militer Mi-17 pada 18 Juni 2018 dan Sriwijaya Air SJ 182 pada 8 Januari 2021.

Dalam dunia penerbangan, kecelakaan pesawat udara pennyebabnya tidak pernah disebabkan oleh faktor tunggal. Namun, tiap kecelakaan udara ialah perpaduan antara beberapa faktor tertentu yaitu faktor manusia, faktor lingkungan dan juga faktor mesin. Sebagai implementasi konvensi Chicago 1944 maka dikeluarkannya 18 annexe yang merupakan rekomendasi bagi seluruh anggota ICAO untuk menjamin keselamatan penerbangan. Dengan banyaknya aturan-aturan keselamatan penerbangan disimpulkan bahwa besar perhatian masyarakat Internasional terhadap keselamatan penerbangan. Setiap negara anggota dari ICAO termasuk Indonesia sendiri mempunyai kewajiban untuk mengikuti perubahan (amandemen) yang telah direkomendasikan oleh ICAO agar peraturan nasional tidak ketinggalan dengan perkembangan teknologi. Penumpang juga merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan pesawat udara. Setiap penumpang pesawat udara harus mematuhi peraturan keselamatan penerbangan. Penumpang dilarang membawa senjata ke dalam pesawat udara. Siapapun yang menaiki pesawat udara baik itu penumpang maupun awak pesawat udara maupun barang-barang yang harus dikirim harus diperiksa terlebih dahulu. Pesawat udara juga merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan pesawat karena itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan pesawat udara telah diatur persyaratan pembuatan, perawatan, pengoperasian maupun penyimpanan pesawat udara sesuai dengan rekomendasi ICAO.

Konvensi Chicago sendiri memiliki tujuan yang mendasarkan yaitu menempatkan keselamatan penerbangan secara keseluruhan khususnya pada penerbangan secara Internasional. Salah satu penyebab kecelakaan pesawat udara lainnya adalah personil penerbangan. Persyaratan personil penerbangan diatur dalam annex 1 konvensi Chicago 1944 yang telah diadopsi  kedalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009. Semua personil penerbangan harus mempunyai keterampilan secara professional sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan Civil Aviation Safety Regulation (CASR).

Sebagai negara anggota ICAO, Indonesia dapat mengikuti perkembangan dan kemajuan sipil internasonal secara langsung. Di Indonesia sendiri ICAO sudah berperan baik dalam mengatur keselamatan penerbangan. Seperti yang telah dijelaskan  bahwa ICAO (International Civil Aviation Organization) ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dan untuk mencegah hal itu, ICAO telah menetapkan standarisasi keselamatan penerbangan dan telah membuat aturan untuk melakukan penerbangan.

Salah satu bentuk peran dari ICAO untuk mengatur Keselamtan penerbangan yaitu dengan disahkan beberapa konvensi yaitu Konvensi Havana 1928, Konvensi Paris 1919 dan juga Konvensi Chicago yang mengatur keselamatan penerbangan yang telah dikeluarkan oleh ICAO. Dengan demikian ICAO telah berperan dengan baik dalam mengatur keselamatan penerbangan termasuk di Indonesia. Seperti yang kita lihat bahwa konvensi Chicago diadopsi kedalam Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Selain itu ICAO juga memiliki peran pembuat standar dan juga memonitor kepatuhan yaitu memonitor pelaksanaan standar-standar yang telah ditetapkan dan meminta segera negara dan mematuhi serta melaksanakan standar-standar yang belum dan tidak dipatuhi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun