Mohon tunggu...
Mentari Tri
Mentari Tri Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501062

Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor-faktor Demografi Mempengaruhi Perpajakan di Jakarta

22 April 2021   22:41 Diperbarui: 22 April 2021   23:11 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketidakpatuhan masyarakat Indonesia dalam membayarkan pajak merupakan sebuah masalah yang sudah terjadi sejak awal pemberlakuan wajib pajak, hal ini disebabkan oleh ketidaksadaran masyarakat akan pentingnya membayarkan pajak. Hal ini dapat dilihat menggunakan perspektif hukum dan masyarakat tentang respon masyarakat terhadap hukum yang berlaku, teori ini mengatakan bahwa respon masyarakat terhadap hukum yang berlaku dipengaruhi oleh ketidaktahuan masyarakat akan manfaat mentaati peraturan yang ada, ketika teori dapat diimplementasikan dengan baik maka akan tumbuh kesadaran untuk membayar pajak karena masyarakat akan mengerti tentang manfaat membayarkan pajak dimana tujuan pajak adalah untuk memperbaiki fasilitas yang nantinya juga akan dinikmati oleh masyarakat Indonesia. 

Literatur perpajakan mengidentifikasi faktor-faktor penentu keputusan ketidakpatuhan Wajib Pajak. Sikap dan perilaku Wajib Pajak dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, salah satunya adalah faktor demografi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor demografi seperti usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, tingkat penghasilan, status perkawinan dan jenis pekerjaan berpengaruh terhadap kepatuhan masyarakat. Meskipun alasan yang tepat belum diketahui, namun hubungan korelasi ini dengan perilaku kepatuhan perpajakan berguna dalam penyusunan strategi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Alasan umum atas ketidakpatuhan ini karena Wajib Pajak lebih memikirkan manfaat langsung dari biaya yang dikeluarkan.

-Hipotesis 1 (Jenis Kelamin Wajib Pajak berhubungan dengan kepatuhan perpajakan.)

Dalam jurnal ini variabel demografi yang digunakan adalah jenis kelamin, apakah terdapat perbedaan dalam kepatuhan membayar pajak antara laki-laki dan perempuan di Indonesia. Terdapat beberapa artikel yang mengatakan bahwa laki-laki cenderung lebih tidak patuh terhadap pembayaran pajak.

-Hipotesis 2 (Umur Wajib Pajak berhubungan dengan kepatuhan perpajakan.)

Modal sosial (social capital) individu semakin bertambah seiring dengan bertambahnya usia. Semakin dewasa seseorang maka akan semakin terikat dalam suatu komunitas. Hal ini akan memberikan efek kepada kebutuhan modal sosial yang semakin banyak sehingga akan muncul kewajiban pajak.

-Hipotesis 3 (Tingkat pendidikan Wajib Pajak dengan kepatuhan perpajakan.)

Semakin tinggi pendidikan seseorang maka akan berpengaruh kepada pengetahuan seseorang tentang pentingnya dan manfaat dari membayarkan pajak, begitupun sebaliknya. Namun, terdapat teori yang mengatakan bahwa semakin tinggi pendidikan seseorang maka akan berpengaruh kepada pengetahuan seseorang untuk menghindarkan diri dari pajak.

-Hipotesis 4 (Status Pernikahan Wajib Pajak berhubungan dengan kepatuhan perpajakan.)

Hasil penelitian terkait hubungan status perkawinan terhadap Kepatuhan Perpajakan ternyata berbeda. Torgler mengemukakan bahwa individu yang lajang memiliki kepatuhan perpajakan lebih rendah dibandingkan dengan pasangan yang sudah menikah. 

Orang yang sudah menikah lebih terikat pada komunitas sehingga mereka akan menghindari tindakan tindakan yang dapat menimbulkan sanksi sosial seperti melakukan penggelapan pajak. Namun, Andreoni et al. menemukan bahwa tingkat kepatuhan pasangan yang sudah menikah lebih rendah dari pada individu yang masih lajang karena, pengeluaran orang yang sudah menikah cenderung meningkat. Hal ini mendorong orang yang menikah cenderung melakukan penghematan termasuk melakukan penggelapan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun