Mohon tunggu...
mely citraradianti
mely citraradianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlukah Legalisasi untuk Kewajiban Beribadah untuk PNS?

18 Januari 2022   21:20 Diperbarui: 18 Januari 2022   21:21 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia dikenal sebagai Negara yang menganut paham Demokrasi nya
yang kuat, yang mana di dalamnya termasuk demokrasi dalam beragama, dimana
setiap warga Negara nya berhak memilih dan juga beribadah sesuai dengan
keyakinannya masing-masing dan juga keinginannya masing-masing. Membahas
mengenai agama di Indonesia sendiri terdapat 6 agama saja yang diakui dan sah di
Indonesia yaitu, Islam, Protestantisme, Katolisisme, Hinduisme, Buddhisme dan
Konghucu.
Di Indonesia juga tertulis mengenai pengaturan dalam hal pembuatan suatu
produk kebijakan tertentu yang berkaitan untuk publik, baik itu dalam bentuk
peraturan daerah atau pun secara nasional telah terdapat aturannya masing-masing
dimana tetap saja menjunjung tinggi nilai demokrasi/kebebasan. Nah penulis
akan membahas mengenai pengaturan dalam membuat kebijakan terkait
keagamaan yaitu apakah perlu Negara atau pemerintah melegalisasi tentang
kewajiban dalam menjalankan ibadah keagamaan yang sifatnya lebih
keindividual?.
Indonesia juga merupakan Negara yang dimana di setiap daerah nya
memiliki otonomi daerah masing-masing atau dapat dikatakan di setiap daerah
memiliki kebebasan untuk dapat mengatur dan mengurusi urusan rumah
tangganya sendiri dalam UU No.32 Tahun 2004 dan UURI No.24 Tahun 2014
(Yulia Devi Ristanti:2017). Dan juga dalam pemerintahan di Indonesia memang
benar terdapatnya pengaturan dalam hal pembuatan suatu produk kebijakan
mengenai keagamaan namun pengaturan tersebut dibatasi hanya terkait yang
secara umum saja, tanpa menganggu atau sampai masuk terlalu dalam untuk
mengatur agama, maksud dari terlalu dalam disini adalah, tidak sampai mengatur
dalam pelaksanaan/proses dari kebebasan individu dalam beribadah atau
menganut kepercayaan tertentu, yang dimana menurut Dirjen Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan Yang mana penjelasannya daerah tidak memiliki
wewenang dalam mengurusi masalah terkait dengan keagamaan. Sama halnya
dengan sektor lainnya seperti bagian sektor moneter, politik luar negeri, hukum
dan peradilan. Maka dari itu timbulnya suatu produk kebijakan yang dibuat atau
dilegalisasikan oleh beberapa pemerintah daerah seperti Bupati Rokan Hulu
Achmad dimana aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 18
Tahun 2011, Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo yang sama sama menerapkan
salat berjamaah Dzuhur dan Asar bagi SKPD maupun muspida setempat dengan
mengeluarkan surat edaran bernomor 800/SE/2045/2015, Bupati Tojo Una Una
(Touna) Mohamad Lahay, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan
aturan melalui surat edaran bernomor 451.11/3368-8K yang disahkan pada 16
Desember 2016, Bupati Banggai Herwin Yatim. Yang dari beberapa contoh
kepala daerah yang menerapkan peraturan mengenai kewajiban untuk setiap
pegawai agar sholat berjamaah tersebut kali ini akan dibahas penulis menjadi
perhatian publik untuk dapat diulik atau menjadi bahan diskusi publik sekalian.
Peraturan mengenai ketentuan kewajiban sholat berjamaah untuk pegawai
dalam instansi pemerintahan ini sama dengan peraturan-peraturan lainnya yang
akan ada pro dan juga kontra. Yang menyebabkan peraturan ini mendapatkan
dukungan adalah dampak dan juga alasan yang ditimbulkan oleh adanya peraturan
ini, yang mana dalam peraturan ini berdampak baik bagi kedisiplinan dan juga
akhlak serta perilaku pelayanan yang lebih baik dari para pegawai dalam instansi
pemerintahan terkait untuk masyarakat dan juga jalannya pemerintahan di daerah
yang ada. Dan alasan dari pembuatan produk kebijakan ini pun dinilai juga
bermaksud baik dan alasan nya hamper sama di beberapa daerah yaitu untuk
meningkatkan iman dan takwa bagi pegawai muslim (Rohilonline.com). Seperti
hasil dari penelitian yang dilakukan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan
Syarif Kasim di provinsi Riau tentang "Bagaimana Hubungan Perilaku Shalat
Zuhur dan Ashar Berjamaah dengan Disiplin Kerja Pegawai di Sekretariat Daerah
Kabupaten Rokan Hulu" yang mana hasilnya adalah adanya dampak yang positif
dan juga dapat dikatakan sangat baik dari adanya peraturan tersebut, dimana
kedisiplinan pegawai menjadi tinggi dan tingkat efektivitas pekerjaan juga baik
memiliki kemajuan. Namun selain pro juga adanya kontra dimana yang menjadi kontra adalah mengapa hal yang menyangkut keagamaan dan kebebasan individu
dalam melaksanakan ibadah seperti sholat juga dilegalisasi kan di pemerintahan
atau dijadikan kewajiban yang diatur juga oleh negara, mengapa hal yang
harusnya tidak menjadi ranah pemerintahan atau Negara menjadi diurus juga oleh
pemerintah dan menyebabkan timbulnya spekulasi adanya keterpaksaan dalam
beribadah, yang mana itu seharusnya menjadi urusan setiap individu dengan
Tuhannya, namun menjadi tanggung jawab individu juga terhadap pekerjaan nya
yang menjadikan tekanan dan keterpaksaan dalam ibadah. Selain tu juga dinilai
adanya ketimpangan dan ketidakadilan karna peraturan tersebut hanya mengatur
mengenai kewajiban untuk pegawai yang beragama islam saja.
Diluar konteks adanyanya keuntungan dan kebaikan dari adanya peraturan
mengenai kewajiban pegawai untuk sholat berjamaah, namun ada baiknya
pemerintah daerah juga memikirkan beberapa diantara ini:
1. Pegawai pemerintahan terkait tidak hanya beragama islam, ditakutkan
adanya ketidaknyamanan dan rasa tidak adil
2. Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi yang mana setiap individu
memiliki kebebasan dalam bagaimana dia bertanggung jawab dan
melaksanakan kepentingan ibadahnya, yang harusnya itu adalah
hubungan antara individu dengan Tuhan nya.
3. ASN atau pegawai dalam instansi pemerintah juga adalah manusia dan
memiliki kebebasan dalam individu dalam menjalankan keagamaannya.
Dengan adanya kemajuan dalam berpikir di masa sekarang ini dan juga
pentingnya privasi serta kebebasan dalam hidup individu, diharapkan agar dapat
dilakukan revisi untuk peraturan yang telah dibuat dengan mengubah kata
kewajiban atau wajib menjadi dianjurkan dan sanksi yang lebih baik lagi tanpa
harus sampai adanya pemecatan. Agar adanya kesamaan untuk semua umat
beragama dalam menjalankan atau melakukan tanggungjawabnya masing-masing
kepada Tuhannya tanpa perlu dilegalisasikan atau ikut campur pemerintah atau
Negara.
Salam Demokrasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun