Mohon tunggu...
Melvin Firman
Melvin Firman Mohon Tunggu... wiraswasta -

" hanya orang biasa yang suka iseng nulis-nulis apa yang teringat, terlihat dan terasakan tanpa basa basi dan apa adanya."

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kejanggalan Pernyataan Saksi pada Sidang Kasus Kopi Bersianida

12 Agustus 2016   09:10 Diperbarui: 12 Agustus 2016   09:19 1160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Salam Sianida!

Tanpa basa-basi, saya mau langsung saja menanggapi tentang statement yang disampaikan oleh para saksi yang KATANYA AHLI pada sidang Rabu kemarin yang menurut pengetahuan saya, agak sedikit ngaur atau terkesan di paksakan.

  • Katanya gas sianida itu berbau menyengat.

Jika yang dimaksud dengan gas sianida oleh saksi yang KATANYA AHLI itu adalah gas HCN (baca: hydrogen sianida). Maka saya bisa pastikan bahwa pernyataan itu SANGAT KELIRU. Karena sianida (CN) itu jika berbentuk gas alias HCN, itu merupakan hasil dari penguapan atau (di panaskan) dari larutan senyawa carbon dan nitrogen alias CN dengan H2O. Sehinggal menghasilkan HCN + O2. Nah gas inilah yang tidak berbau itu. Sementara CN itu sendiri sudah di katakan oleh beberapa ahli itu berbau seperti Almond. Tetapi jika yang di maksud oleh saksi yang KATANYA AHLI itu adalah gas CNCL (baca: Cyanogen Chloride), maka saya PASTIKAN itu benar adanya.

Tetapi pertanyaannya : apakah hasil dari mencampur sianida cair (baca: HCN cair) atau garam sianida (baca: NaCN) dengan kopi yang jelas-jelas tidak ada unsur Cl (baca: Clorida), akan melepas gas CNCL (baca: Cyanogen Chloride) ke udara. Ckckckck itu IT’S A BULL SHIT MAN !!!

Jadi kesimpulannya sianida (CN) baik itu berbentuk gas (HCN) maupun butiran garam (NaCN, KCN) akan sangat beracun, berbaudan bahkan berwarna JIKA DAN HANYA JIKA di campur dengan larutan asam clorida atau asam sulfat (baca: HCl, H2SO4).

Dan yang berbau menyengat itu bukanlah sianidanya, tetapi asamnya (baca: HCl atau H2SO4). Itu bisa saksikan pada proses pemurnian logam dalam proses penambangan, pembuatan polimer plastic, negative foto, pewarnaan tekstil  dll.

  • Katanya sianida yang di gunakan itu berbentuk Kristal (NaCN).

Anggap saja pernyataan itu benar, maka apakah mungkin Kristal tersebut masih utuh jika di simpan begitu lama di dalam tas Jesica sebelum di masukan ke dalam kopi. Sementara titik didih NaCN itu hanya sedikti di atas suhu ruangan atau sekitar 26’C.

Dan di sisi lain, larutan natrium sianida itu atau yang berbentuk padatan itu terkena kulit yang lembab dapat menyebabkan kemerahan, rasa nyeri, luka bakar, dermatitis dan luka yang mana penyembuhannya dalam waktu lama.
 Jika bukan padat atau cair, maka bisa di pastikan bahwa wadah untuk meletakkan cairan sianida tersebut pastilah sangat bagus alias tertutup rapat dan terbuat dari kaca. Dan waktu yang di butuhkan untuk membuka kemasan tersebut tentu rada lama dan pasti ada bukti kemasan yang tersisa.

Pertanyaannya: Adakah di temukan di TKP jejak-jejak wadah tersebut atau ada gerakan tubuh Jesica yang bisa di artikan bahwa Jesica membuang atau menyimpan sisa kemasan tersebut ?

Sekarang anggap saja kedua asumsi itu benar, maka saya bisa pastikan bahwa hasil dari percampuran sianida cair atau pun sianida padat ke dalam kopi yang di minum Mirna tidak akan berbau menyengat seperti yang di katakan oleh para saksi di persidangan terdahulu.

  • Kedua saksi yang KATANYA AHLI seperti sepakat alias kompak menentukan waktu saat Jessica memasukan racun ke dalam kopi.

Pertanyaannya : Apakah saksi ahli Toksikologi itu bisa menentukan waktu krusial tersebut tanpa melihat CCTV.?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun