Selain itu, PKS juga mengkritik mengenai KPK meminta izin penyadapan ke Dewan Pengawas. Penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime. Oleh karena itu, sebaiknya KPK tidak perlu meminta izin kepada Dewas namun hanya sekedar lapor saja guna menghindari kasus pelanggaran HAM saat penyadapan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa, wajar saja antara eksekutif dan legislatif memperebutkan "kursi" di Dewan Pengawas, karena merekalah yang berpotensi korupsi lebih tinggi. Keberadaan Dewan Pengawas KPK ini dinilai juga sebagai alat Presiden dan DPR untuk mengintervensi komisi antirasuah. Kemudian Dewan Pengawas KPK juga dianggap dapat membocorkan informasi kepada orang-orang yang hendak disadap, karena Dewan Pengawas ini berada dilingkungan eksternal KPK.
Presiden Jokowi menyebutkan keberadaan Dewan Pengawas KPK diperlukan karena semua lembaga atau instrument pemerintahan bekerja dibawah pengawasan untuk keberlangsungan fungsi chek and balancies, bahkan termasuk Presiden. "Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan". kata Jokowi.
Hal serupa pun juga disampaikan oleh Jusuf Kalla, hanya saja beliau tidak menyetujui jika Dewan Pengawas KPK diberi kewenangan untuk menentukan izin penyadapan yang akan dilakukan KPK. Tak jauh berbeda dengan pernyataan calon Ketua KPK terpilih Frili Bahuri yang juga mengaku setuju saja terhadap pembentukan Dewan Pengawas KPK sejauh untuk memperkuat KPK.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pu menilai kekhawatiran para aktivis berlebihan. Ia menegaskan Dewan Pengawas ada agar komisi antirausah tidak seenang-wenang bertindak. "Dalam sistem demokrasi, tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan tak terbatas, Presiden sekalipun. Bukan melemahkan, tapi agar KPK tidak abuse of power". kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/9//2019).
Apabila Dewan Pengawas KPK dibentuk dengan dalih memperkuat KPK, seharusnya dalam hal penyadapan tidak perlu untuk meminta izin terlebih dahulu. Namun hanya melaporkan saja bahwasannya akan melakukan penyadapan guna memantau agar tidak terjadi tindak pelanggaran. Jika hal itu terjadi, maka akan memberikan kesan bahwa KPK pada saat ini adalah sebuah lembaga penegak hukum yang tidak independen lagi, melainkan aparatur sipil negara. Pimpinan KPK pun tidak berfungsi lagi dengan adanya kebijakan itu