Mohon tunggu...
Meltaputri Apriliani
Meltaputri Apriliani Mohon Tunggu... Politisi - Mahasiswi UIN SUSKA RIAU

Administrasi Negara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kontroversi Pembentukan Dewan Pengawas KPK

17 November 2019   09:37 Diperbarui: 17 November 2019   09:39 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada Selasa, 17 September 2019 pukul 12.18 WIB.

Proses revisi RUU KPK hingga kemudian disahkan menjadi UU KPK berlangsung dalam waktu cepat yakni hanya 12 hari. Tak hanya itu, proses pengesahan UU KPK pun hanya dihadiri oleh 102 orang dari total 560 orang anggota DPR. Ada beberapa poin dari hasil revisi UU KPK yang dinilai dapat melemahkan KPK, salah satunya pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh DPR.

Sebenarnya rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK sudah dikonsepkan sejak lama oleh DPR, tepatnya sejak awal 2016. Namun, baru saat inilah rencana tersebut dapat terealisasikan dan telah dimasukkan pada pasal 37A sampai 37F dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK

Pada pasal 37A ayat 1 menyebutkan "Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk Dewan Pengawas". Keberadaan dewan pengawas pada pasal 37 UU KPK menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Pembentukan dewan pengawas ini menjadi poin yang disoroti karena dianggap akan mempersempit ruang gerak KPK, namun dengan telah direvisinya UU KPK maka mau tidak mau, suka tidak suka Dewan Pengawas KPK akan tetap dibentuk.

Sesuai dengan kesepakatan mayoritas fraksi dan pemerintahan, Dewan Pengawas diangkat atau dipilih oleh Presiden. Pada pasal 37A ayat 3 menyebutkan "Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang diantaranya ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas berdasarkan hasil rapat anggota pengawas".

Kemudian pada pasal 37B mengatur tugas dewan pengawas, yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK, memeriksa dan menyidang dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, mengevaluasi kinerja pimpinan KPK dan menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran etika pimpinan. Sekali setahun dewan pengawas akan membuat laporan kinerja dan menyerahkannya ke presiden.

Adapun kriteria yang harus dimiliki dewan pengawas adalah tidak pernah dipidana penjara yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, berusia paling rendah 55 tahun, berpendidikan S1, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesinya selama menjadi angggota Dewan Pengawas dan mengumumkan harta kekayaannya  sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan pertaturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu siapa orang-orang yang berhak mengisi posisi tersebut? Hal ini menjadi kewenangan Presiden untuk memilih dan mengangkatnya. "Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/92019).

Presiden akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menyaring dan menyeleksi orang-orang yang mendaftar sebagai anggota Dewan Pengawas. Kemudian pansel akan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden. Lalu presiden akan mengirimkan nama-nama tersebut kepada DPR untuk dikonsultasikan, hingga akhirnya Presiden menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.

Mekanisme pemilihan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden ini dikritik Fraksi Gerindra dan PKS. Dua parpol  oposisi ini menilai jika semua anggota Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden, maka ia akann berpotensi melemahkan KPK. Salah satu kewenangan Dewan Pengawas KPK adalah memberi izin penyadapan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Desmond Junaedi Mahesa mengatakan "pelemahan KPK terjadi ketika izin tersebut ditolak".

Karena itu Desmond menginginkan anggota Dewan Pengawas KPK tidak hanya dipilih Presiden, namun juga dari DPR dan KPK. "Gerindra mengusulkan harusnya Presiden memilih 2, DPR 2, satunya dari unsur pimpinan KPK". Ketua KPK (jadi) Dewan Pengawas," kata Desmond.
Hal serupa juga diungkapkan oleh anggota DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia. Menurutnya, Fraksi PKS menganggap Dewan Pengawas menyebabkan KPK tidak bekerja independen dan kredibel, serta tidak selaras pula dengan misi revisi yaitu memberikan penguatan kepada KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun