Mohon tunggu...
MELLYZA ASTARI
MELLYZA ASTARI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Suka berimajinasi.Karna dengan imajinasi hal yg tak mungkin bisa terjadi dapat di bayangkan walaupun dunia nyata itu tak ada eksistensinya. Suka menulis karna saya sendiri orangnya pelupa

Selanjutnya

Tutup

Money

Pertolongan Ekonomi Islam di Masa Pandemi

12 Agustus 2020   16:02 Diperbarui: 12 Agustus 2020   16:05 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dwi Novia Wati

Syari'ah dan Hukum/Hukum Ekonomi Syari'ah

Menjadi tangisan dunia ketika Wuhan,lokasi lahirnya corona virus 19 (covid 19)  berhasil menerobos perbatasan wilayah sejumlah negara didunia.Pelayan,pelindung,dan wakil rakyat adalah bagian dari catatan tugas utama pemerintahan dinegara merah putih ini.Kinerja kerja oknum penting dinegara ini membuahi kebijakan demi kebijakan untuk menghadang corona virus 19 menyebar di Indonesia.

Hanya dalam waktu singkat jumlah angka kematian dan pasien yang positif melunjak drastis.Dilansir dari detikhealth.com jumlah kematian akibat covid 19 adalah negara Amerika Serikat dengan jumlah kematian 149.852 orang.

Takut penyebaran semakin melebar Indonesia melakukan lockdown.Layaknya Undang-Undang,pemerintah kerapkali menghimbau agar masyarakat mematuhinya.Lockdown atau karantina wilayah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Akses jalan utama yang biasanya digunakan masyarakat beraktifitas banyak yang ditutup begitu juga transportasi,kegiatan perkantoran,sekolah,tempat ibadah,tempat wisata juga turut berhenti beroperasi.Curhatan sejumlah pekerja seperti pekerja di sebuah kantor harus menerima kenyataan PHK tanpa uang pesangon hanya dengan alasan mengurangi physical distancing.

Begitu juga yang dirasakan kak Cindy yaitu seorang pemilik rumah makan yang merasakan dampak covid 19."Sebelum corona ada saya bisa menghasilkan kurang lebih 500 ribu perhari,namun saat ini untuk mendapatkan 100 ribu saja sudah susah sekali", kata kak Cindy.Inilah kenyataan yang ada dilapangan.Tabungan yang semakin menipis menjadi pendorong masyarakat untuk tetap bekerja mencari uang diluar rumah demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Di era new normal ini aktifitas masyarakat memang lebih leluasa dan aturan  mematuhi protokol kesehatan dari WHO (World Health Organization) tetap berjalan namun kebingungan masih dirasakan oleh masyarakat.Apalagi saat buruh yang sebelumnya di PHK secara tiba tiba tak bisa mendapatkan kembali pekerjaannya.

Menurut Islam,agama rahmatanlil'alamin dalam kondisi seperti  ini uluran tangan sangat menguntungan karna ladang pahala tersebar luas.Untuk membantu keuangan saudara yang sedang tertimpah musibah bisa dilakukan dengan cara perbanyak sedekah,infak,membayar kewajiban zakat ataupun bentuk pengumpulan dana lainnya.Jika kita kompak menyisihkan sedikit rezeki untuk mereka juga akan menumbuhkan rasa peduli kepada orang lain dan bukan hanya itu Allah SWT pun turut menolong hamba-Nya yang menolong saudaranya.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda "Barang siapa yang melepaskan suatu kesusahan seorang mukmin,pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat.Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain,pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat.Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim,pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat.Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka menolong saudaranya.(H.R Muslim).

Selain itu kita dapat mengembangkan produk makanan,minuman bersertifikat halal khas Indonesia di kaca Internasional karna Indonesia terkenal akan rempah rempah yang berlimpah.Tekhnologi yang canggih dapat mempermudah kita menyebar luaskan pasar secara cepat dan akurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun