Mohon tunggu...
Melly Ridya Putri Meiyori
Melly Ridya Putri Meiyori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Progressor

Education

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Pada Anak

22 Mei 2021   07:14 Diperbarui: 22 Mei 2021   07:43 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta- Maraknya kasus kenakalan anak sepertinya tidak asing lagi ditelinga kita bukan? kenakalan anak yang jika dikaji secara kriminologi adalah sebagai penyimpangan anak.

Penyimpangan anak yang berasal dari perilaku menyimpang adalah perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma dalam masyarakat. Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa perilaku menyimpang lebih banyak dilakukan oleh anak laki-laki ketimbang anak perempuan. Anak-anak memang membutuhkan perhatian karena ia masih belum mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk. Terkadang anak pun mengikuti dari lingkungannya terlepas hal yang diikutinya itu benar atau salah.

Ada dua faktor penyebab perilaku anak menyimpang, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dirinya sendiri. Penyebabnya dari faktor internal misalnya seperti gangguan berpikir, gangguan perasaan atau emosional, dan bisa juga karena keimanan atau sifat religiusnya masih kurang kuat. Sedangkan, faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar. Misalnya seperti faktor lingkungan, faktor pertemanan, dan faktor keluarga. Penyebab faktor eksternal bisa juga diakibatkan karena faktor keluarga yang tidak utuh atau broken home. Kemudian, dikarenakan ajaran didikan yang salah dalam lingkungan sekitar masyarakat atau sekolah yang mendukung perilaku menyimpang tersebut, serta dikarenakan terbawa pergaulan yang buruk oleh temannya.

Contoh kasus yang menjadi masalah setiap tahun adalah penyimpangan anak pada penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2017, angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia sebesar 3,3 juta jiwa dengan usia 10 hingga 59 tahun. Pada tahun 2019 penyalahgunaan narkoba naik menjandi 3,6 juta. Dan sekitar 2,29 juta pelajar sudah menggunakan narkoba. Usia anak dalam penggunaan narkoba yakni berumur 11 hingga 24 tahun yang dimana merupakan usia pelajar.

Hasil data yang diperoleh jumlah kasus penyalahgunaan narkoba pada anak atau pelajar lebih tinggi angkanya dibandingkan penyalahgunaan pada orang dewasa atau pekerja, jumlah pelajar mencapai 2.297.492, sedangkan jumlah pada pekerja 1.514.037. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak usia sekolah sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. 

Terdapat 10 provinsi terbesar dalam penggunaan narkoba terbanyak, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Edwin Sutherland, dalam teorinya differential association menjelaskan bahwa pengaruh perilaku kelompok pada sikap seseorang itu dengan cara berinteraksi melalui proses pembelajaran. Salah satunya dari teori atau konsep Sutherland tersebut dapat diasumsikan bahwa bagi anak, lingkungan pergaulan yang jelek atau buruk cenderung dapat mendorong terbentuknya perilaku yang buruk, yang bahkan dapat menjurus pada perilaku yang melanggar hukum. Dengan banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba, maka lingkungan pergaulan yang buruk merupakan tempat yang berpotensi bagi kausa terjadinya kenakalan anak.


Lalu langkah apa saja yang bisa dilakukan oleh keluarga dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada anak ?

Pihak Keluarga :
1. Menciptakan suasana dan lingkungan yang harmonis, penuh perhatian,kedisiplinan dan rasa kekeluargaan.
2. Orangtua dapat memberikan punish dan reward artinya berikan pujian jika anak baik dan atau teguran jika anak salah.
3. Perbanyak waktu luang dengan anak.


Pihak Masyarakat :
1. Memperbanyak kegiatan kemasyarakatan yang positif, seperti kerja bakti dan pengajian.
2. Menetapkan suatu sanksi sosial kepada setiap pelanggar norma sosial yang terjadi dalam masyarakat.

Dengan demikian peran dari berbagai elemen pun harus memperhatikan tingkah laku anak itu sendiri,dikarenakan anak belum mampu dan belum cakap menentukan perilakunya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun