Mohon tunggu...
melisa emeraldina
melisa emeraldina Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis untuk Berbagi Pengalaman

"Butuh sebuah keberanian untuk memulai sesuatu, dan butuh jiwa yang kuat untuk menyelesaikannya." - Jessica N.S. Yourko

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Migrasi ke TV Digital dan Segala Kebingungan Masyarakat

28 Juli 2021   16:35 Diperbarui: 28 Juli 2021   16:40 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah mengumumkan rencana migrasi TV Analog ke TV Digital akan dimulai pada 17 Agustus 2021 dan paling lambat akan diselesaikan pada November 2022. Selanjutnya seluruh siaran TV analog akan berubah menjadi TV digital.

Sebenarnya migrasi ke TV Digital sudah dilakukan oleh negara-negara lain. Dalam kesepakatan yang dilakukan melalui  International Tellecomunication Union (ITU) di Jenewa pada 2006 juga telah disepakati bahwa akan dilakukan migrasi ke TV Digital mulai Juni 2015. (Sumber: kpi.go.id)

Indonesia terlambat. Maka melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimasukkanlah aturan baru bidang penyiaran untuk mendukung percepatan migrasi ini.

Apa itu TV Analog dan TV Digital?

Menurut Wikipedia, televisi analog mengkodekan informasi gambar dengan memvariasikan voltase dan atau frekuensi dari sinyal. 

Sedangkan TV digital dijelaskan sebagai jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.

Kenapa Harus Berubah?

Ternyata ini ada hubungannya dengan efisiensi penggunaan frekuensi. Pada jenis analog, siaran televisi membutuhkan lebar pita frekuensi  8 Mhz. Sedangkan dalam jenis digital, pita frekuensi 8 Mhz tersebut bisa memancarkan 5 siaran TV sekaligus dengan kualitas gambar high definition (HD) atau 13 siaran TV dengan kualitas gambar standard definition (SD) melalui sistem siaran multipleksing.

Dengan perubahan ini, menurut kpi.go.id, lembaga penyiaran tidak perlu lagi melakukan investasi lagi untuk membangun infrastruktur pemancar. Karena semua hal tersebut akan dilakukan oleh penyelenggara multipleksing. Selanjutnya, investasi infrastruktur penyiaran menjadi murah karena ditanggung  bersama-sama oleh beberapa lembaga penyiaran. Lebih efisien bukan?

Apa Kelebihan Siaran TV Digital?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun