Mohon tunggu...
Ni WayanMelina
Ni WayanMelina Mohon Tunggu... Akuntan - saya seorang mahasiswa

Happines Depends On What You Give Not On What You Get. Never underestimate yourself. If you are unhappy with your life, fix what's wrong, and keep stepping

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kebijakan DJP Kepada Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT Saat Pandemi Covid-19

11 Mei 2020   14:28 Diperbarui: 11 Mei 2020   14:54 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ni Wayan Melina, Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar. 

Sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang - undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di Indonesia salah satu penerimaan negara yang sangat besar dan semakin diandalkan dalam kepentingan pembangunan serta pembiayaan pemerintah adalah pajak. Pajak merupakan suatu hal yang wajib untuk dipahami dengan baik. Siapapun terutama wajib pajak pasti akan berurusan dengan pajak. 

Meskipun wajib pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, setelah membayarkan pajak tetapi, Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar pajak dan Wajib Pajak memiliki peran yang signifikan terhadap penerimaan pajak. Salah satunya yaitu apakah wajib pajak sudah menyampaikan SPTnya atau belum baik itu SPT tahunan maupun SPT bulanan.

SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tetapi ketika maraknya wabah Virus Corona (Covid-19) ini di Indonesia menyebabkan perekonomian tidak stabil Segala aspek penting kehidupan terkena imbas dengan hadirnya wabah ini. Kegiatan wajib pajak pun juga terkena imbasnya, sehingga menyebabkan roda usaha menjadi terhambat atau bahkan sudah ada yang menghentikan kegiatannya selama beberapa hari ke depan. Meskipun tidak semua wajib pajak di seluruh negeri ini terkena dampak, setidaknya sudah cukup membuat aktivitas di negeri ini menjadi tidak kondusif.

Maka untuk mencegah virus corona ini, Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengambil sikap untuk mendukung upaya pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran wabah ini dengan mengambil kebijakan menghentikan kegiatan tatap muka dengan wajib pajak dan menggantikannya dengan komunikasi secara daring. Dan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019.

Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kebijakan kepada wajib pajak demi kenyaman masyarakat bersama yaitu dalam melaporkan SPT Tahunan maupun SPT Masa dihimbau dengan memanfaatkan layanan perpajakan online secara mandiri melalui situs web yang telah disediakan yaitu www.pajak.go.id adapun juga tutorial SPT Tahunan yang juga dapat diakses oleh wajib pajak melalui saluran sosial media Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, juga telah disediakan tutorial penyampaian SPT menggunakan e-filing/e-form serta pembayaran pajak menggunakan e-billing dan dapat berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, video conference, atau sarana online lainnya. Dengan pemanfaatan sosial media dalam pelaporan SPT sangat membantu dan memudahkan bagi para wajib pajak dalam masa pandemi covid-19 ini. Tanpa harus bertatap muka, para wajib pajak sudah dapat melakukannya di rumah serta waktu dan biaya menjadi lebih efisien, karena Wajib Pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bahkan dapat mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan. Pemanfaatan sistem online tentu saja akan mengurangi penggunaan kertas atau dokumen yang perlu dibawa oleh Wajib Pajak. Selain itu juga dapat mengurangi risiko hilang dan rusak dokumen saat disimpan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun