Mohon tunggu...
Meliana Diah Ningrum
Meliana Diah Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mahasiswa yang memiliki harapan untuk masa depan dan penuh ambisius

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relasi Pariwisata Halal dengan Perbankan Syariah

3 Desember 2021   09:00 Diperbarui: 3 Desember 2021   09:02 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang mempunyai potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah, budaya dan nilai-nilai agama di mata ekonomi dunia. Hal ini mengindikasikan bahwa Indonesia mengalami perkembangan yang begitu pesat dalam hal lembaga keuangan syariah maupun sektor yang lainnya di dunia. Perkembangan ekonomi syariah dapat tercermin dalam bidang pariwisata. Hal ini dapat terlihat dari potensi pengembangan pariwisata halal di Indonesia. Dengan didukung oleh penduduk muslim terbesar di dunia, seharusnya Indonesia dapat menempati peringkat pertama sebagai negara tujuan traveler muslim dunia karena sejauh ini Indonesia masih menempati peringkat ke 3 yang menggeser Turki sebagai negara destinasi halal dunia.

Menurut Kemenpar Indonesia belum mampu menempati peringkat pertama sebagai negara destinasi halal karena pariwisata halal di Indonesia belum digarap serius oleh berbagai pihak, padahal jika digarap lebih serius potensi pengembangan pariwisata halal di Indonesia sangat besar. Hal ini menurut Rusmahafi didukung dengan terdapatnya empat komponen yang  mendukung keberhasilan pariwisata halal ini di antaranya adalah penyedia jasa periwisata, transportasi, dan penyedia jasa keuangan (bank syariah) terlepas dari menarik atau tidaknya pariwisata tersebut. Peran bank syariah banyak dibutuhkan dalam pengembangan wisata halal. Peran bank syariah tersebut dapat meningkatkan perekonomian nasional serta adanya kebutuhan akan praktik transaksi yang sesuai dengan prinsip Islam. Oleh karena itu, bank syariah dan wisata halal memiliki keterkaitan yang sangat erat dan tidak bisa dilepaskan satu sama lain.

Pengembangan pariwisata halal tentunya memiliki potensi yang besar untuk menarik wisatawan. Tetapi hal ini masih terhambat oleh pemahaman masyarakat terkait persepsi wisata halal.

Masyarakat menganggap bahwa wisata halal adalah wisata religi seperti haji dan umroh. Namun, menurut Kemenpar wisata halal adalah melayani hiburan dengan menyesuaikan gaya liburan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan traveler muslim. Konsep wisata halal tidak hanya sebatas pada makanan dan minuman, namun keterkaitan akan proses-proses bisnis dalam industri tersebut haruslah berlandaskan akan hukum Islam atau proses bisnis tersebut haruslah halal. Contoh bentuk layanan wisata halal ini adalah hotel yang tidak menyediakan makanan atau minuman beralkohol, serta memiliki kolam renang dan fasilitas spa terpisah untuk pria dan wanita.

Selain hotel, transportasi dalam industri pariwisata halal juga menggunakan konsep syariah. Penyedia jasa transportasi wajib memfasilitasi ibadah bagi wisatawan muslim selama perjalanannya. Kemudahan tersebut dapat berupa penyediaan tempat sholat di pesawat, serta memberitahukan kepada penumpang berupa pengumuman atau adzan saat memasuki waktu sholat selain itu adanya hiburan Islami selama perjalanan.

Selain kurangnya pemahaman masyarakat terkait wisata halal. Masyarakat juga masih berstigma bahwa perbankan syariah hanya khusus untuk umat Islam dan masyarakat belum memahami tentang produk-produk perbankan syariah yang pemahamannya masih sangat rendah. Di Indonesia produk-produk ekonomi syariah telah mengalami banyak peningkatan, antara lain bank syariah, asuransi syariah, koperasi syariah, dan bisnis halal termasuk wisata halal.

Kehadiran bank syariah dapat menjadi salah satu parameter pertumbuhan ekonomi yang baik melalui pengelolaan pembiayaan umrah dan haji. Namun, seiring berjalannya waktu, industri syariah bukan hanya mengurus masalah umrah dan haji saja. Dengan munculnya konsep pariwisata halal, tentunya menjadi peluang bagi perbankan syariah untuk terlibat didalamnya, baik sebagai agregator maupun pelaku ekonomi berbasis syariah. Pangsa pasar perbankan syariah juga mampu mengelola wisata halal melalui kerjasama yang baik dengan para stakeholder bisnis wisata halal seperti hotel, makanan, tempat wisata, dll, menyediakan fasilitas perbankan syariah (ATM syariah, travel apps perbankan syariah, dll). Diharapkan para wisatawan dapat merasakan kenyamanan saat melakukan transaksi perbankan melalui bank syariah yang tentunya mengandung nilai-nilai halal tersebut.

Perkembangan pariwisata halal juga harus didukung dengan program digitalisasi, yang mana program tersebut telah menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi sedangkan bagi mayoritas masyarakat Indonesia pada era digital 4.0 untuk mempermudah segala akses. Untuk itu peran anak-anak muda sangat diperlukan dalam berkembang dunia teknologi digital. Selain itu, potensi bank syariah juga diperlukan dalam memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah dalam hal pembayaran wisata halal di Indonesia, mulai dari pembelian tiket, pembayaran hotel, makan, dll. Apalagi saat ini, inovasi sedang booming, sebagai bagian dari penerapan di era digital, berdasarkan nilai-nilai kemudahan dan efektifitas. Namun, semakin berkembangnya bisnis wisata halal, maka semakin meningkatkan pasar bank syariah, terutama pada pemahannya terhadap fungsi dan peran bank syariah di Indonesia.

Sumber
Diyana, Fifin. 2021. Bank Syariah Indonesia Dan Wisata Halal. https://retizen.republika.co.id/posts/11253/bank-syariah-indonesia-dan-wisata-halal. (25 Mei 2021).
Djakfar, I., Isnaliana, I., & Putri, Y. K. (2021). PERAN BANK SYARIAH MANDIRI DALAM MENGEMBANGKAN WISATA HALAL. El Dinar, 9(1), 77-93.
Fitriani, F., & Marzuki, I. (2020). Analisis penerapan aspek syariah pada digitalisasi Bisnis pariwisata halal. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 4(2), 80-97.
Sidharta, R. B. F. I. (2017). Optimalisasi Peran Perbankan Syariah Dalam Mendukung Wisata Halal. Jurnal Distribusi, 5(2), 1-14.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun