Mohon tunggu...
Ikke MelianaPuspitasari
Ikke MelianaPuspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi UNISSULA

Mahahsiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris UNISSULA Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Junjung Tinggi Martabat Wanita, Stop Kekerasan Seksual pada Mereka

29 November 2021   09:02 Diperbarui: 29 November 2021   09:17 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berkembangnya teknologi informasi di Indonesia memicu pula peningkatan angka kekerasan di Indonesia. Kekerasan seksual  merupakan salah satu kekerasan yang sering kali terjadi. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, pelecehan martabat manusia, dan bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kebanyakan korban dari  Kekerasan ini adalah anak perempuan dan perempuan. Pelaku dari kekerasan ini bisa berasal dari orang asing atau bahkan orang terdekat korban, seperti ayah, suami, pacar, dan orang terdekat lainnya. Kekerasan seksual dapat memberikan dampak yang luar biasa bagi korban. Bagaimana tidak ketika pelaku mulai menggencarkan aksinya dengan memaksa tanpa persetujuan dari korban maka akan menciderai fisik / bagian tubuh korban. Paksaan yang dilakukan oleh pelaku akan mengakibatkan korban mengalami depresi, trauma berat, penderitaan psikis, dll. Selain itu kekerasan seksual juga akan sangat berdampak pada tumbuh kembang dan masa depan korban. Terlebih lagi jika korbannya masih dibawah umur.

 Trauma yang dialami korban tidak bisa hilang begitu saja setelah perbuatan keji itu usai dilakukan, namun akan selalu membayang-bayangi korban dimana dia merasa kehilangan kehormatan yang selama ini telah dijaga. Ditambah lagi rasa malu yang harus ditanggung sepanjang hidupnya dan isu yang beredar ditengah masyarakat sekitarnya. Akan sangat sulit bagi korban untuk membenahi mentalnya. Akan tetapi korban dari pelecehan seksual wajib untuk dipulihkan  baik secara fisik, mental, maupun sosialnya.

Regulasi terkait tindak pelecehan seksual terhadap perempuan telah diatur dalam beberapa UU di Indonesia, diataranya yaitu UU No. 35 Tahun 2014 pada Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ada juga Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan ancaman kekerasan atau kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan lainnya. Selain itu, tindakan pelecehan seksual juga merupakan bentuk penyimpangan dari nilai Pancasila sila ke-dua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Meskipun telah dibentuk Undang-Undang tentang kekerasan seksual terhadap anak, faktanya kasus terkait pelecehan seksual pun semakin meningkat. Hukum yang berlaku belum cukup mampu memberikan jaminan. Artinya kasus tersebut tidak lah cukup jika hanya diselesaikan dalan dalam ranah hukum saja, namun juga perlu adanya peningkatan pengawasan dan kewaspadaan. Selain itu juga sangat penting untuk membangun kesadaran kepada seluruh elemen masyarakat. Salah satu upayanya yaitu dengan terus mengedukasi bahwa kejahatan seksual merupakan perbuatan keji yang bisa merusak martabat dan merenggut harga diri seseorang yang jelas bertentangan dengan hukum dan nilai agama. Tindakan yang telah melanggar moral dan nilai-nilai agama tidak hanya dimintai pertanggung jawaban di dunia saja, namun juga di akhirat kelak.

Dalam beberapa Hadist, Nabi bersabda : “Jika kepala salah seorang diantara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik dari pada meraba-raba perempuan yang bukan isterinya”. (H.R. At-Tabrani)

Dalam hadist lain, Nabi bersabda :”Jika kalian berkubang dengan babi yang berlumuran dengan lumpur dan kotoran, itu lebih baik dari pada engkau menyandarkan bahumu diatas bahu perempuan yang bukan isterimu”. (H.R. At-Tabrani)

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga berfirman didalam Q.S. An-Nur ayat 30 yang artinya “Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya danmemelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang meka perbuat”.

Dari hadist Nabi dan firman Allah SWT tersebut meneguhkan bahwa kekerasan seksual adalah hal yang dilarang dalam Islam.

Antisipasi kekerasan seksual

Bentuk upaya yang bisa kita tempuh antara lain selalu menanamkan mindset pada diri sendiri untuk saling menjaga, melindungi, menghargai, dan mengakui hak-hak orang lain. Sebagaimana Islam mengajarkan agar senantiasa saling mengasihi, menyayangi antar sesama, dan menghapus segala bentuk perbudakan. Menjaga masa remaja kita agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas dan selalu menjaga cara berpakaian kita agar tidak mengundang syahwat yang berpeluang terjadinya pelecehan seksual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun