Mohon tunggu...
meliana
meliana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas 17 Agustus 1945

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KPK Telah Menetapkan Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19

1 Agustus 2021   18:39 Diperbarui: 1 Agustus 2021   18:48 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu 'corruptio' atau 'corruptus' yang dimana artinya merupakan sesuatu yang rusak, busuk, menggoyahkan, dan menyogok. Sehingga arti dari korupsi tersebut, merupakan penyalahgunaan atas setiap jabatan resmi yang digunakan untuk mendapatkan suatu keuntungan pribadi. Menurut dari perspektif hukum itu sendiri, korupsi secara nyata sudah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu 'Ethos' yang berarti adat, watak, kesusilaan, sikap, cara berpikir, akhlak, dan biasanya timbul dari suatu kebiasaan. Etika memiliki sudut pandang yang normative, yang dimana objeknya yaitu merupakan manusia dan segala perbuatannya. Definisi etika sendiri dapat dibedakan menjadi tiga, yang pertama yaitu, nilai dan norma moral yang jadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya, yang kedua yaitu merupakan kumpulan asas atau nilai moral atau kode etik, dan yang ketiga merupakan ilmu yang mempelajari mengenai apa yang baik dan buruk (Etika, K. Bertens;332 hlm).

Terkait dengan adanya kasus korupsi bantuan sosial covid-19 yang melibatkan pejabat tinggi negara sekelas Menteri. Jokowi juga telah mengatakan dan mengingatkan sejak awal,  jauh hari sebelumnya kepada para kabinetnya  (Menteri Kabinet Indonesia Maju) untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan jangan bermain-main terhadap penggunaan anggaran bencana, apalagi disaat pandemi Covid-19 ini. Presiden Jokowi juga mengatakan, bahwa beliau tidak akan melindungi siapapun yang terlibat atas kasus korupsi terhadap penggunaan anggaran bencana covid-19.

KPK telah menetapkan Juliari P. Batubara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi bansos (Bantuan Sosial) Covid-19. Firli Bahuri selaku ketua KPK, menyebutkan jika Menteri Sosial Juliari P. Batubara akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 

Karena KPK telah menduga bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Hal tersebut telah berdasarkan atas penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim KPK berdasakan operasi tangkap tangan di daerah bandung dan jakarta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos), Juliari Batubara akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi bansos bersama dengan mensos Juliari P. Batubara. Selaku ketua KPK,  pada saat konferensi persnya, Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK sudah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi bansos yaitu, JPB, MJS dan AW yang merupakan sebagai penerima, sedangkan AIM dan HS yang merupakan sebagai pemberi. 

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan kepada pelaku yang berinisial MJS dan SN, mereka merupakan pejabat Kementerian Sosial. KPK juga telah menangkap tersangka lain dari pihak swasta, yaitu pelaku yang berinisial AIM dan HS. Kemudian tim KPK telah mengamankan para pelaku yang berinisial MJS, SN, dan pihak-pihak lain di berbagai tempat, seperti di Jakarta. Yang dimana tahap selanjutnya para pelaku korupsi tersebut akan diamankan di KPK untuk di tindak lanjutkan dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Firli Bahuri menjelaskan bahwa kasus terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Sosial tersebut awalnya, diawali dengan adanya pengadaan barang yang berupa bantuan sosial, dalam rangka untuk penanganan Covid-19 saat ini. kemudian, Mahfud Md selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, juga sudah mengatakan bahwa setiap pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi apalagi yang berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 akan terancam hukuman mati. Beliau mengatakannya dengan sangat tegas dan jelas di dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah pada tahun 2020 kemarin.

"menurut UU Tindak Pidana Korupsi, mereka yang terkait kasus korupsi akan diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara" kata Mahfud Md dengan Tegas. Tetapi, karena di saat keadaan pandemik saat ini, maka ancaman hukuman mati tersebut akan di berlakukan berdasarkan UU yang berlaku.

Korupsi dapat terjadi dari internal (dalam diri pelaku) maupun dari eksternal (luar diri pelaku). Internal sifatnya seperti tamak atau rakus, gaya hidupnya yang konsumtif, dan pastinya kurangnya moral dalam setiap diri individu. Sedangkan eksternal biasanya disebabkan karena faktor politik, hukum, ekonomi, dan organisasi. 

Menurut saya, sebagai pejabat pemerintahan seharusnya mereka sudah mengerti dan paham akan tanggungjawabnya kepada setiap masyarakat, apalagi dimasa pandemi saat ini. Dimasa pandemi saat inilah sebagian masyarakat di Indonesia resah karena sedang mengalami kesusahan dalam mencari nafkah, dikarenakan mereka di haruskan lockdown dalam jangka waktu yang cukup lama, yang akhirnya Sebagian masyarakat tidak bisa bekerja seperti biasanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun