Mohon tunggu...
Meldy Muzada Elfa
Meldy Muzada Elfa Mohon Tunggu... Dokter - Dokter dengan hobi menulis

Internist, lecture, traveller, banjarese, need more n more books to read... Penikmat daging kambing...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tentu Saja Gangguan Kebiasaan 'Kleptomania' itu Dibenarkan

21 Februari 2016   14:40 Diperbarui: 21 Februari 2016   15:23 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustrasi - Kleptomania (sumber: www.quora.com)"][/caption]Ide tulisan ini terlintas sesaat setelah saya membaca tulisan Posma Siahaan yang menjadi Headline di Kompasiana dengan judul Menanamkan Identitas Seksual Anak Berkaca dari Film 'Fifty Shades of Grey'. Apa yang saya tuliskan bukan untuk menentang tulisan yang sangat menarik tersebut. Bahkan saya pribadi senang dan setuju dengan solusi yang disampaikan untuk menangkal pengaruh kelainan gangguan kepribadian dan perilaku dimana saat ini menjadi isu yang sangat hangat.

Sebelum melangkah lebih jauh, pembaca tentunya sudah banyak mengetahui tentang kleptomania (curi patologis). Sudah banyak artikel yang membahas gangguan mental ini yang membuat penderitanya tidak bisa menahan diri untuk mencuri. Namun yang ingin penulis tekankan di sini bahwa kleptomania merupakan suatu gangguan kebiasaan dan impuls dan merupakan salah satu dari gangguan kepribadian dan perilaku masa dewasa sehingga gangguan ini masuk ke dalam ranah psikiatri (dokter spesialis jiwa) dan dan diberikan psikoterapi (dan tentunya juga psikofarmaka/obat-obatan).

Jika membaca penjelasan di atas tentu pembaca sepakat 100% bahwa kleptomania adalah gangguan, titik. Kalau memang demikian kenapa tulisan diatas dikatakan bukan gangguan (dibenarkan)? Memang terasa aneh, tapi bukankah dunia selalu berubah. Masa depan terbentang luas. Bisa saja hal yang tidak benar sekarang menjadi kebenaran di masa yang akan datang.

Mencoba mengulas tulisan Posma Siahaan yang berjudul Menanamkan Identitas Seksual Anak Berkaca dari Film 'Fifty Shades of Grey', beliau sepertinya mengkhawatirkan bahwa sadomasokisme yang terjadi di film tersebut suatu saat akan penyimpangan seks yang wajar dengan alasan hak azasi. Sehingga beliau perlu membentengi anak-anaknya dari pengaruh hal tersebut. Ketakutan beliau dianggap berlebihan? Bagi saya itu tidak bahkan beliau berfikir jauh ke depan.

Dalam ilmu kesehatan jiwa dan Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III (PPDGJ III) jelas menyatakan bahwa sadomasokisme adalah gangguan preferensi seksual (F65.5) yang merupakan bagian dari Gangguan Kepribadian dan Perilaku Masa Dewasa. Mungkin di masa lalu, gangguan ini dianggap aib, tetapi dewasa ini bahkan perilaku ini sudah semakin sering dipublikasi, salah satunya dengan booming-nya film tersebut yang berawal dari sebuah novel. Dan jika kita melihat, gangguan kepribadian ini bersifat menular. Awalnya mungkin tidak suka bahkan jijik dengan kegiatan tersebut, tetapi ketika mulai dicoba dengan keterpaksaan, lama-kelamaan justru meninkmati dan akhirnya menjadi dorongan kuat sendiri untuk melakukan hal tersebut. Bukannya masa remaja dan awal dewasa, manusia memiliki jiwa tantangan yang tinggi dan selalu berusaha untuk mencoba hal-hal yang baru?

Masih belum hilang dari ingatan kita ketika Dr. dr. Fidiansjah, Sp.KJ., M.P.H. dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kejiwaan Indonesia (PDSKJI) berbicara di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang menyatakan bahwa Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) adalah gangguan jiwa. Walaupun beberapa hari kemudian dikoreksi oleh tulisan dr. Andri, Sp. KJ, FAPM di Kompasiana (Headline) berjudul Homoseksual dan Biseksual Bukan Gangguan Jiwa yang inti tulisannya menyatakan bahwa LGBT bukan gangguan jiwa namun Lesbian dan Gay (Homoseksualitas) dan Biseksualitas dalam PPDGJ tersebut menunjukkan variasi perkembangan atau orientasi seksual yang mungkin menjadi problem bagi individu.

Walaupun penulis pribadi bukan sebagai seorang psikiater dan menyerahkan kontroversi ini kepada ahlinya, tapi penulis ingin melihat perkembangan yang ada. Ketika dulu homoseksualitas, biseksualitas, gangguan identitas jenis kelamin ataupun gangguan preferensi seksual merupakan suatu hal yang tabu bahkan aib di masyarakat, tetapi kenyataannya sekarang hal tersebut menjadi isu yang patut dibicarakan bahwa beberapa media dan komunikasi sudah secara terang-terangan untuk mendukung. Sehingga apa yang penulis sampaikan di awal bahwa masa depan terbentang luas dan perubahan-perubahan yang disangkakan mustahil sekarang mungkin di masa yang akan datang menjadi hal yang dibenarkan.

Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) ataupun Text Book Psikiatri merupakan salah satu panduan dari banyak yang dipakai untuk menjalani profesi sebagai dokter spesialis kesehatan jiwa. Sebagai sebuah tulisan yang juga dibuat oleh manusia tentunya revisi ataupun perubahan bisa saja suatu saat terjadi. Begitu pula dimasyarakat, hal-hal yang bersifat tabu atau tidak layak untuk dibicarakan dikhalayak ramai pada saat sekarang belum tentu juga berlaku di masa depan karena perubahan zaman. Penting sekali membentengi untuk mejaga diri menjadi pribadi yang sehat baik sehat fisik maupun mental.

Kembali kepada kleptomania, judul diatas hanya merupakan pengantar dari sebuah tulisan ini. Dan penulis tekankan bahwa ini hanya sebuah tulisan tanggapan, untuk membuka pikiran pembaca dan menyadarkan bahwa banyak hal-hal yang dulu mustahil bisa berubah di zaman yang akan datang. Mari bentengi diri kira, istri, anak-anak, keluarga dan handai taulan terhadap pengaruh yang tidak sewajarnya berkembang di sekitar kita.

Bagi saya, kleptomania tentu saja gangguan jika melihat dari diagnosa psikiatri. Mungkinkan suatu saat berubah menjadi gangguan yang wajar? Atau dibenarkan? Wallahu A'lam Bishawab.

 

Salam sehat,

dr. Meldy Muzada Elfa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun