Mohon tunggu...
Vanya  Karunia Mulia Putri
Vanya Karunia Mulia Putri Mohon Tunggu... Freelancer - Suka menulis.

Sedang, dan akan selalu belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Di Balik Penghentian Iklan Blackpink Shopee

11 Desember 2018   18:06 Diperbarui: 11 Desember 2018   18:15 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iklan Blackpink yang disiarkan di beberapa stasiun televisi swasta menuai kontroversi. Berawal dari petisi yang dilayangkan oleh Maimon Herawati kepada KPI melalui laman change.org, yang hingga saat ini telah ditandatangani sebanyak 102.014 dari target 150.000 (11/12). Pasalnya menurut Maimon, iklan ini kerap ditayangkan dalam program kartun anak-anak di RTV, yang menurutnya tidak pantas iklan tersebut ditayangkan pada jam kartun anak-anak.

Petisi yang berisi penghentian iklan Blackpink ini sukses mendapat respon dari KPI. Hal ini dibuktikan dengan adanya peringatan keras oleh KPI terhadap 11 stasiun televisi swasta yang menayangkan iklan ini, diantaranya Trans Tv, RCTI, Tv One, RTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, GTV, SCTV, Trans 7, dan Net.

 Dalam laman kpi.go.id, KPI menyatakan bahwa iklan Blackpink ini telah melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012, mengenai norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dijunjung oleh khalayak dalam program siaran. Tidak hanya itu Komisioner dan Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano sangat menyayangkan iklan Blackpink Shopee serta program acara "Shopee Road to 12.12 Birthday Sale", yang menurutnya berpotensi bertentangan dengan nilai dari norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.

Namun sayangnya, cerminan atau definisi mengenai norma kesopanan ini belum secara tegas diterapkan oleh KPI. Belum lama ini, Sinetron "Siapa Takut Jatuh Cinta" viral, karena adanya adegan ranjang dalam sinetron tersebut. Adegan tersebut tidak seharusnya ditayangkan dalam sinetron tersebut, selain karena jam tayang sinetron ini namun juga adegan ini melanggar norma kesopanan.

Menurut penulis, KPI seharusnya tidak hanya melayangkan peringatan keras kepada Shopee Indonesia dan stasiun televisi swasta saja. Namun seharusnya KPI juga menindak tegas sinetron atau iklan lainnya yang berpotensi melanggar kaedah norma kesopanan yang berlaku di Indonesia. Sungguh sangat disayangkan jika konten media penyiaran hanya sebatas mengutamakan "profit" tanpa memperhitungkan nilai-nilai yang belaku di Indonesia.

Bukankah fungsi media penyiaran adalah fungsi informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, ekonomi, dan kebudayaan? Apakah semua media penyiaran publik sudah memberikan porsi yang berimbang pada ke enam fungsi tersebut? Sungguh sangat disayangkan jika anak-anak hanya "dicekoki" dengan konten media yang tidak sesuai atau tidak pantas untuk "dikonsumsi".

Lantas apakah adil jika KPI hanya menindak tegas tayangan iklan Blackpink tanpa menindak tegas tayangan sinetron atau iklan lainnya yang memiliki potensi melanggar norma kesopanan di Indonesia? Sudah saatnya KPI kini bertindak lebih tegas dan mengembalikan enam fungsi media penyiaran kembali semula. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun