Mohon tunggu...
Meksi Paldo R
Meksi Paldo R Mohon Tunggu... Perawat - Fakultas Ilmu Keperawatan

Mahasiswa Fakultat Ilmu Keperawatan S1 Reguler 2018

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kaidah Etika dan Moral Sebagai Unsur Penting dalam Praktik Keperawatan Indonesia

24 Mei 2019   14:08 Diperbarui: 24 Mei 2019   14:16 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebagai salah satu bagian dari tenaga kesehatan, profesi keperawatan memiliki peran yang sangat besar dalam menunjang pelayanan kesehatan di Indonesia. Keperawatan sebagai bagian dari tim pelayanan kesehatan yang berpedoman kepada Nilai-nilai, Etika dan Moral yang dianut dalam  suatu masyarakat,  harus mampu dalam memahami dan mengimplementasikan setiap nilai-nilai yang ada. Hal tersebut merupakan satu bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan tujuan mencapai pelayanan kesehatan yang baik.

Melihat potensi kuantitas  tenaga keperawatan diberbagai instansi pelayanan kesehatan di Indonesia yang dapat dikatakan memiliki jumlah yang cukup besar, maka penerapan Etika dan Moral harus  dilakukan oleh setiap anggota profesi keperawatan sebagai landasan  dalam melakukan pemberian asuhan keperawatan kepada Masyarakat. Pentingnya penerapan etika dan moral bagi Profesi keperawatan sehingga menuntut setiap perawat untuk dapat memahami setiap perbedaan nilai, adat istiadat/kebiasaan dan martabat manusia yang dianut oleh suatu masyarakat dalam melakukan pelayanan dalam wujud praktik keperawatan.

Etika merupakan  salah satu cabang filsafat (aksiologi) yang memfokuskan pada nilai (value) dan moral manusia yang berkenaan dengan tindakan manusia. Secara etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani 'ethos' yang memiliki banyak arti seperti ahlak, watak, dan adat kebiasaan. Sedangkan definisi dari moral adalah bagian dari cabang filsafat (epistimologi) yang  lebih menitikberatkan pada pandangan baik atau buruk atas perilaku (aturan) seseorang atau masyarakat.

Pandangan tersebut berasal dari kebiasaan suatu masyarakat atas dasar latar belakang adat istiadat, pandangan hidup, atau prinsip lainnya (Bertens, 2004). Dengan memahami maksud dari definisi tersebut, dapat kita ketahui bahwa Etika dan Moral mejadi suatu kebiasaan yang dianut dalam suatu masyarakat, oleh karena itu,  penerapan adat istiadat dan kebiasaan yang dianut oleh masyarakat harus mampu dilakukan oleh perawat dalam melakukan suatu kegiatan atau pelayanan kesehatan.

 Etika sebagai salah satu unsur penting dalam praktik keperawatan memuat  kaidah-kaidah  berupa hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, hak dan kewajiban,  nilai dan norma moral. Kaidah ini merupakan unsur hakiki yang dimiliki manusia dan menjadi sangat penting ketika manusia akan melakukan berbagai tindakan sesuai tujuan dan keinginannya. Melalui kesadarannya, manusia dapat mempertimbangkan berbagai kaidah dalam etika tersebut. Wujudnya ada dalam tindakan atau berperilaku dengan mempertimbangkan agar tindakannya itu dianggap baik. Misalnya pada  hati nurani, atau suara hati terkait erat dengan kesadaran manusia. Hanya manusialah yang memiliki suara hati atau hati nurani.

Peran hati nurani dalam diri manusia adalah keinginan  manusia untuk mempertimbangkan tindakan kita agar tindakan itu di mata orang lain dan diri sendiri dianggap baik.  Contoh:  seorang perawat berniat untuk pergi rekreasi karena ia sedang tidak ada dinas hari ini .Untuk itu ia berniat pergi berekreasi bersama keluarganya pada hari itu. Akan tetapi, suasana menjadi berubah ketika ia mendapat kabar bahwa salah satu rekan kerjanya tidak dapat bekerja pada hari itu juga karena mendapat musibah kecelakaan. Dengan tanpa pikir panjang, perawat itu pun langsung menggantikan shift rekannya yang sedang mendapat musibah tersebut dengan membatalkan rencananyya untuk pergi berekreasi .

Akhirnya perawat tersebut memilih dinas pada hari itu dengan niat untuk mengisi kekurangan tenaga perawat di Rumah Sakit tempat ia bekerja sekaligus menggantikan posisi rekannya. Contoh tersebut menunjukan bahwa perawat tersebut telah mempertimbangkan dan menentukan putusan atas dasar hati nurani dalam melakukan tindakan dengan merelakan waku liburnya  demi menggantikan posisi rekannya yang bertugas shift pada hari itu . Orang akan menilai bahwa perbuatan itu dianggap baik karena sesuai kaidah etika.

Kaidah yang kedua ialah kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan adalah salah satu unsur hakiki yang dimiliki manusia. Selama ia masih hidup, kebebasan akan melekat dan menjadi kesatuan pada dirinya. Semua orang berhak atas kebebasannya. Kebebasan itu juga menjadi salah satu faktor bagaimana manusia itu bertindak sesuai dengan keinginannya. Itulah sebabnya, dalam melakukan praktik keperawatan, seorang perawat harus mampu menghargai setiap kebebasan individu yang memiliki oleh manusia (otonomi).

Kebebasan di sini tidak hanya mengarah pada pasien/klien namun pada dasarnya kebebasan merupakan hak individu sehingga dalam melakukan praktik keperawatan, seorang perawat memiliki kebebasan yang artinya kebebasan tersebut harus disertakan dengan tanggung jawab. Melalui hal ini, perawat dalam melakukan suatu tindakan, tindakan tersebut harus disertakan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat (akuntabilitas) sehingga kebebasan yang dimiliki oleh perawat merupakan kebebasan yang terikat dengan tanggung jawab.

Kaidah yang ke tiga ialah Hak dan Kewajiban hak merupakan salah satu elemen hakiki yang dimiliki manusia. Dengan hak yang dimilikinya, orang dapat menuntut agar orang lain  memenuhi dan menghormatinya. Melalui pemahaman tersebut, seorang perawat harus mampu menghargai setiap hak yang dimiliki oleh manusia. Salah satu hak mendasar yang dimiliki oleh manusia adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Namun di sini klien juga harus memahami setiap kewajiban yang harus dilaksanakan. Misalnya kewajiban dalam mengantre pada di ruang tunggu pelayanan kesehatan, serta mentaati setiap ketetapan yang diberikan baik oleh pihak rumah sakit maupun oleh tenaga kesehatan sehingga dapat terciptanya pelayanan kesehatan yang baik.

Dalam kaidah yang keempat memuat tentang nilai-niali dan Norma Moral. Nilai moral memiliki bobot moral, artinya apa yang dilakukan manusia atau tindakannya dapat menunjukkan apakah tindakan itu dianggap baik atau tidak. Ini berarti nilai moral akan berkaitan dengan nilai-nilai lainnya yang dimiliki manusia, seperti nilai tanggung jawab, kebebasan, kewajiban,  dan sebagainya . Tingkah laku seseorang dapat menunjukkan bagaimana nilai moral itu berperan atau "bobot" moralnya pada orang itu sendiri. Semakin orang itu memiliki kehendak baik, ia akan menunjukkan  perilaku (tindakan) yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun