Mohon tunggu...
Yuliana
Yuliana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Pemanfaatan Barang Gadai dalam Pandangan "Madzahibul Arba"

18 Maret 2019   06:20 Diperbarui: 4 Juli 2021   04:30 3490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Pemanfaatan Barang Gadai (unsplash/markus spiske)

Artinya: Dari Abu Hurairah R.A berkata Rasul SAW bersabda: binatang yang digadaikan boleh ditunggangi dengan diberikan biaya jika ia digadaikandan susu binatang boleh diminum dengan diberikan biaya jika digadaikan. Orang yang mengendarai binatang itu dan meminum susunya diharuskan membayar biayanya(HR. Bukhari) 

Pengertian Rahn/Gadai

artinya: penahanan. Begitu pun jika dikatakan "ni'matun rohinah" artinya: karunia yang tetap dan lestari."(Sayyid Sabiq, hlm. 139.) Ar-rahnu juga berarti al-tsubut dan al-habs, yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan, bahwa rahn/gadai adalah terkurung atau terjerat.

 Menurut istilah syara', yang dimaksud dengan rahn/gadai ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut panadangan syara' sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu,maka seluruh atau sebagian utang dapat diterima. (Ahmad Azhar Basir, 1983:50).

Sayyid Sabiq mengemukakan, bahwa rahn/gadai menurut syara' ialah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara' sebagai jaminan utang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang atau bisa mengambil sebagian (manfaat) barang itu. (Sayyid Sabiq, hlm.139) maksudnya ialah menjadikan penguasaan terhadap suatu harta benda sebagai jaminan piutang, dengan tujuan, dengan tujuan utang-piutang itu terjamin pemenuhan pembayarannya manakala terjadi kesulitan dalam pembayarannya."(MA. Tihami. 71)

Baca juga : Lulus PNS, Rame-Rame Gadai SK buat Newbiz UMKM!

Berdasarkan pemaparan berbagai definisi di atas, maka dapat di pahami bahwa rahn/gadai adalah jaminan yang diserahkan oleh pihak pengutang kepada yang memberi utang. Pemberi utang mempunyai kuasa penuh untuk menjual barang jaminan tersebut apabila pihak pengutang tidak mampu membayar utangnya saat jatuh tempo. 

Apabila uang hasil penjualan barang jaminan tersebut melebihi jumlah hutang, maka sisanya harus dikembalikan kepada pengutang,namum bila kurang dari jumlah utang, pihak pengutang harus menambahinya agar utang tersebut terbayar lunas. Apabila barang gadaian itu berupa barang yang mudah disimpan, seperti emas, pakaian, kendaraan, ternak dan sebgaianya, biasanya berada di tangan pihak penggadai.

Apabila barang gadaian itu berupa barang yang bisa diambil manfaatnya, pihak penerima gadai boleh mengambil manfaatnya sepanjang tidak mengurangi nilai aslinya, misalnya: kuda dapat ditunggangi, lembu atau kerbau dapat digunakan untuk membajak, mobil atau sepeda motor dapat dikendarai, dan juga jasa yang diperoleh diimbangi dengan ongkos pemeliharaan."(ibid)

Baca juga : Dede Sunandar Terpaksa Gadaikan Cincin demi Traktir Teman-temannya

Gadai  dengan jaminan suatu benda memiliki beberapa rukun. Menurut M. Abdul Madjid dkk, bahwa rukun rahn atau gadai yaitu: 1.lafadz (akad), rahin (oramg yang menggadaikan) dan murtahin ( orang yang menerima gadai), barang yang digadaikan, ada utang. Sedangkan syaratnya yaitu :  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun