Mohon tunggu...
Mei Nuryan Adityas
Mei Nuryan Adityas Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Aku suka membaca :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Pinjol dan Investasi Bodong

23 November 2022   19:34 Diperbarui: 23 November 2022   19:40 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

OJK Jember mencatat 35 pengaduan pinjol (pinjaman online) dan 1 pengaduan investasi bodong. Pengaduan ini terjadi di 5 kabupaten dibawah naungan OJK Jember. Pinjol dan investasi bodong ini kebanyakan merugikan masyarakat. Teror hingga ancaman pun juga dilakukan kepada masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pinjaman ataupun memberikan dana kepada investasi bodong. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menerima penawaran investasi aset seperti (kripto, binary option) yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator atau influencer yang dapat merugikan masyarakat. 

Masyarakat juga harus memperhatikan 2L (legal dan logis) ketika mendapati tawaran investasi yang mencurigakanserta tidak bertransaksi dengan pinjol illegal. Selanjutnya, apabila masyarakat mendapatkan penagihan secara tidak beretika (teror, intimidasi,dan pelecehan) maka segera laporkan ke polisi.

Kaidah-kaidah hukum berkaitan dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah diatas dapat dianalisis sebagai berikut. Kaidah Hukum merupakan sanksi tegas yang mengatur interaksi atau hubungan antar individu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan kedamaian hidup antar pribadi. Dengan adanya kaidah hukum maka diharapkan dapat tercipta, terpelihara, dan terbentuk kedamaian dalam masyarakat.

Berkaitan dengan permasalahan pinjol (pinjaman online) dan investasi bodong maka mereka yang memberi pinjaman dan juga investasi bodong telah merugikan masyarakat. Para pemberi pinjaman hanya mengambil manfaat bagi mereka sendiri. Seharusnya mereka yang memberi pinjaman tidak menetapkan bunga yang sangat memberatkan dan melakukan teror ataupun kekerasan dalam bentuk apapun ketika menagih pinjaman, karena hal ini dapat menciptakan rasa tidak aman bagi masyarakat. Serta tidak melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan penawaran investasi bodong.

Berikutnya akan dibahas adanya norma hukum yang dilanggar dari kasus diatas. Norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan. Norma hukum bertujuan sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu, dapat memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat serta sebagai Batasan seperti larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak.

Norma hukum yang terkait dengan permasalahan pinjol yang tidak terdaftar di OJK dan investasi bodong yaitu suatu tindakan yang merugikan dan penipuan terhadap orang lain. Norma hukum tertulis untuk kasus ini diantaranya:

(1) Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang berbunyi "Barang siapa yang ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang. lain, atau membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

(2) Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang sengaja dibuat secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(3) Pasal 378 KUHP, berbunyi: "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Selanjutnya ada aturan hukum yang berkaitan dengan kasus ini. Aturan hukum adalah cara dimana warga negara diatur oleh aturan hukum dan bukan dengan kekuatan orang lain. Hukum diperlukan baik untuk individu sebagai bagian dari negara atau sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban. 

Bagi mereka yang memberikan pinjaman online berhak untuk meminta uang dikembalikan, akan tetapi seharusnya mereka tidak melakukan dengan cara memberikan ancaman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun