Mohon tunggu...
Meitha Horan
Meitha Horan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keadilan Terbengkalai, Kasus Kematian Mei-Mei

24 November 2016   22:24 Diperbarui: 24 November 2016   22:33 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peristiwa sejarah adalah sesuatu yang terjadi di masa lampau dan terjadi pada semua orang. Salah satu kejadian di masa lampau tersebut adalah kasus Kematian Mei-Mei. Mei-mei ditemukan tewas di rumahnya, di bak air kamar mandi kamarnya di Jalan Otto Iskandardinata pada tanggal 30 Agustus 1998. Kejadian ini menjadi suatu cerminan mengenai bobroknya pengusutan beberapa kasus tertentu dalam dunia pengadilan di Indonesia.

Kwo Mei Ing, atau yang akrab dipanggil Mei-Mei , yang waktu itu berumur 41 tahun, merupakan korban. Pada awalnya, polisi memutuskan bahwa Mei-Mei meninggal karena overdosis, karena ditemukannya Methamphetamine dan peralatannya di kasur tempat tidur, namun, tidak ditemukan alumunium foil. Malam sebelumnya, Mei-Mei pergi ke Hotel Imperium di Jalan Dr Rum, milik kakak suaminya. Ia berada di kamar nomor 217. Pada waktu itu, ada juga suaminya dan beberapa orang lain. Namun paginya ia sudah ditemukan tewas.

 Yusup Sukandar, kakak mei-mei menduga ia tidak overdosis, melainkan dibunuh malamnya saat di hotel pada malam sebelumnya lalu di pindah karena beberapa bukti, yakni rumah korban dan tempat tidurnya basah serta meninggalkan jejak kaki. Di sekitar rumh terdapat bercak darah. Ada saksi2 di sekitar hotel yang melihat beberapa orang menggotong bungkusan seukuran manusia lalu dibawa ke mobil. Berdasarkan hasil visum oleh Dokter Forensik Norman Herryadi mengatakan bahwa ada luka karena benda tumpul dan di organ hati tidak ditemukan narkoba. Sedangkan Dr Mun'im Ideia menyatakan bahwa Mei-Mei mati akibat dicekik. Berbagai usaha untuk memperoleh keadilan seperti mendatangi Polda Jabar, melapor ke Kompolnas dan Komnas HAM, bahkan menyurati presiden sudah dilakukan Yusup, namun tetap saja hal ini menjadi misteri.

Banyak orang yang tidak tahu, atau melupakan dan melewatkannya begitu saja. Sebenarnya, mengapa sejarah ini penting? Kejanggalan-kejanggalan yang sudah diselidiki okeh Yusup Sukandar merupakan bukti bahwa Mei-Mei tidak meninggal karena overdosis. Harusnya, pihak kepolisian menindak lanjuti perkara ini dan mencari siapa sang pembunuh tersebut. Memang, pihak kepolisian sudah mengakui Mei-Mei tidak meninggal karena overdosis. Namun, apakah hanya dengan pengakuan saja, lantas masalah ini selesai? Apakah para pelaku tidak perlu ditindak lanjuti?

Keadilan adalah hak seluruh manusia. Tapi, bagaimana dengan keluarga Mei-Mei? Kasus yang terbengkalai selama 18 tahun, merupakan bukti keadilan yang tidak kunjung diperoleh keluarga korban. Bukti-bukti sudah ada, mengapa tidak diproses? Apakah ada yang salah dengan pihak keadilan dan penyidik Indonesia? Hal ini adalah suatu faktor yang memberi penilaian bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia. Pihak korban sendiri, terutama Yusup Sukandar masih mengemis keadilan dan pengusutan kasus ini hingga saat ini. Ia ingin segala sesuatu ditindak sesuai hukum. Bahkan sampai detik ini, pihak keluarga tak tau apa motif pelaku membunuh Mei-Mei. Namun ironisnya, pertanyaan-pertanyaan menyangkut keadilan dan motif kasus pembunuhan ini hanya menyisakan tanda tanya.

Dan pada akhirnya, peristiwa sejarah ini juga penting karena dapat menjadi pengalaman untuk kasus-kasus hukum di Indonesia ke depannya. Keadilan harus ditegakkan. Meskipun peristiwa ini memang tidak bersangkutan terhadap orang awam, namun peristiwa ini penting untuk diingat agar tidak terjadi korban seperti keluarga-keluarga Mei-Mei lainnya, yang terbengkalai keadilannya. Manusia berhak mendapat haknya, termasuk keadilan. Sehingga, kita harus mau berjuang untuk mendapat keadilan bagi kita sendiri, yang mungkin terkesan sulit dalam republik ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun