Truk-truk besar, memang seharusnya tidak lalu lalang pada siang hari, terutama di jalanan sekecil Jalan Raya Babelan. Bukan cuma truk-truk besar itu saja lho yang butuh lewat. Pengendara motor dan kendaraan pribadi lainnya juga punya keperluan.
Tiga hari yang lalu (Jumat, 20 September 2019), aku membaca berita kalau dishub Kota Bekasi memberhentikan truk tanah yang melintas di Jalan Ahmad Yani. Pemerintah Kota Bekasi membatasi jam operasional truk-truk besar tersebut. Mereka baru boleh melintasi jalanan Kota Bekasi pada pukul 9 malam sampai 5 pagi.
Nah, bagaimana dengan Kabupaten Bekasi?
Ketika mencari di Google, aku menemukan berita menarik di radarnonstop.co yang rilis tanggal 26 Maret 2019 yang lalu. Isi beritanya, anggota komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendesak agar Pemkab membuat aturan pasti soal jam operasional kendaraan bertonase besar yang melintas di Jalan Raya Babelan. Artinya, memang sampai saat ini tidak ada aturan kuat yang mengatur kendaraan-kendaraan besar ini di Kabupaten Bekasi (plis kasih tahu aku kalau ini salah ya).
Betul, kita memerlukan pembangunan infrastruktur. Tapi yang butuh menggunakan jalan bukan cuma kendaraan-kendaraan proyek kan? Pemerintah harus ingat juga, kendaraan-kendaraan pribadi itu dikenai pajak.
Jadi, tolong pemerintah kabupaten sebagai pihak yang punya wewenang, kalian perlu membuat aturan yang tegas tentang jam-jam operasional kendaraan besar supaya semua pihak bisa menggunakan jalan dengan nyaman. Setelah dibuat aturan, kalian juga harus mengawasi jangan sampai terjadi pelanggaran. Nggak apa-apa lho, melihat bagaimana Kota Bekasi berusaha mengayomi warganya terkait ini.
Jangan sampai ada korban lagi yang jatuh,