Mohon tunggu...
Meita Eryanti
Meita Eryanti Mohon Tunggu... Freelancer - Penjual buku di IG @bukumee

Apoteker yang beralih pekerjaan menjadi penjual buku. Suka membicarakan tentang buku-buku, obat-obatan, dan kadang-kadang suka bergosip.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perlu Ada Aturan Operasional Kendaraan Besar di Kabupaten Bekasi

23 September 2019   18:07 Diperbarui: 24 September 2019   15:55 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kecelakaan di Jalan Raya Babelan yang melibatkan kendaraan truk pengangkut tanah dan sepeda motor. Warga yang kesal merusak truk (tribunnews.com)

Truk-truk besar, memang seharusnya tidak lalu lalang pada siang hari, terutama di jalanan sekecil Jalan Raya Babelan. Bukan cuma truk-truk besar itu saja lho yang butuh lewat. Pengendara motor dan kendaraan pribadi lainnya juga punya keperluan.

Tiga hari yang lalu (Jumat, 20 September 2019), aku membaca berita kalau dishub Kota Bekasi memberhentikan truk tanah yang melintas di Jalan Ahmad Yani. Pemerintah Kota Bekasi membatasi jam operasional truk-truk besar tersebut. Mereka baru boleh melintasi jalanan Kota Bekasi pada pukul 9 malam sampai 5 pagi.

Nah, bagaimana dengan Kabupaten Bekasi?

Ketika mencari di Google, aku menemukan berita menarik di radarnonstop.co yang rilis tanggal 26 Maret 2019 yang lalu. Isi beritanya, anggota komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendesak agar Pemkab membuat aturan pasti soal jam operasional kendaraan bertonase besar yang melintas di Jalan Raya Babelan. Artinya, memang sampai saat ini tidak ada aturan kuat yang mengatur kendaraan-kendaraan besar ini di Kabupaten Bekasi (plis kasih tahu aku kalau ini salah ya).

Betul, kita memerlukan pembangunan infrastruktur. Tapi yang butuh menggunakan jalan bukan cuma kendaraan-kendaraan proyek kan? Pemerintah harus ingat juga, kendaraan-kendaraan pribadi itu dikenai pajak.

Jadi, tolong pemerintah kabupaten sebagai pihak yang punya wewenang, kalian perlu membuat aturan yang tegas tentang jam-jam operasional kendaraan besar supaya semua pihak bisa menggunakan jalan dengan nyaman. Setelah dibuat aturan, kalian juga harus mengawasi jangan sampai terjadi pelanggaran. Nggak apa-apa lho, melihat bagaimana Kota Bekasi berusaha mengayomi warganya terkait ini.

Jangan sampai ada korban lagi yang jatuh,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun