Mohon tunggu...
Meishiana Tirtana
Meishiana Tirtana Mohon Tunggu... Penulis - Writing is part of my life.

Media Relations Team

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bersama Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia, Arsitektur UPH Bahas 3 Ciri Tugas Profesi Arsitek

7 Februari 2020   11:14 Diperbarui: 7 Februari 2020   13:26 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

"Arsitektur merupakan ruang untuk berkiprah dalam hidup, menjadi wadah untuk berekspresi terkait beragam aspek. Arsitek merupakan orang pemberi ruang tersebut," tutur Ahmad Djuhara - Ketua Ikatan Arsitektur ndonesia (IAI) dalam 'Diskusi Filosofis tentang Profesi dalam Arsitektur' yang diselenggarakan oleh Arsitektur Universitas Pelita Harapan (UPH) pada 4 Februari 2020 di kampus Lippo Village. 

Diskusi yang dihadiri 50 peserta ini mengambil fokus untuk membahas 3 ciri tugas dari profesi seorang arsitek dari sisi filosofis. 3 tugas tersebut antara lain Ontologis-Estetis, Spasial-Etis, dan Fungsional-Pragmatis. Berikut uraian dari Ahmad seputar 3 ciri tugas ini;

1. Tugas Ontologis - Etis

Menurut Ahmad, tugas ini menekankan fungsi seorang arsitek sebagai pembuat ruang. Menciptakan dan mengisi ruang kenyataan ( (lih. Heidegger, Der Ursprung des Kunstwerkes). Konstruksi arsitektural menjadi salah satu cara dalam menyingkapkan kenyataan dalam hidup, penyingkapan seperti apa itu manusia, masyarakat, keindahan, dan bahkan Tuhan. Arsitek menjadi 'co-creator' dunia dan arsitektur merupakan bentuk histori. Pada tugas ini, arsitek berfungsi untuk membuka atau menyediakan sebuah ruang untuk tempat keindahan dan hidup manusia serta maknanya.

2.  Tugas Spasial - Etis

Ahmad menjelaskan dalam tugas ini, peran arsitk sebagai pemberi ruang sama seperti seorang penulis - yaitu mampu 'menulis' isi pikirannya. 

"Arsitek harus dapat mengungkapkan isi pikiran ke dalam sebuah arsitektural. Arsitek yang dapat menuangkan isi pikirannya dengan ekspresi dan mengembangkan pendiriannya, maka dapat dikatakan orang tersebut sebagai arisitek yang memiliki kreativitas dan mandiri," jelas Ahmad.

Namun nyatanya pada masa ini, banyak arsitek banyak bekerja berdasarkan proyek. Mereka menunggu proyek bayaran untuk dikerjakan. Sehingga ini perlahan mengubah arsitek ke dalam sebuah mekanismya yang akhirnya menempatkan mereka ke pada sistem yang rutin. Untuk itu perlu untuk melihat kembali bahwa arsitektur sebenarnya memiliki sebuah misi. Apa itu? Yaitu memberi ruang bagi yang membutuhkan. Seperti ruang untuk pejalan kaki, ruang untuk sosial, ruang privat, ruang untuk sedikit orang atau pun banyak orang, dan sebagainya. Menciptakan sebuah tata ruang yang memiliki value dan etis pada konstruksi yang dibuat arsitek.

3. Tugas Fungsional - Pragmatis

Tugas ketiga ini menjelaskan bahwa seorang arsitek dengan profesinya memiliki tujuan untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan sesama dan juga dirinya (fungsi privat). Namun sayangnya, menurut Ahmad ada persoalan yang terjadi di tengah masyarakat yaitu adanya kecendrungan arsitek menjadi lebih fokus pada tugas ketiga ini. Hingga mengabaikan kedua tugas lainnya. 

Melihat hal ini Ahmad menyatakan bahwa dunia akademis di bidang arsitektur sewajarnya untuk fokus pada fungsi pertama dan kedua. Jika tifak maka bentuk arsitektural baik rumah, jalan, kota, dan lainnya menjadi tidak diwarnai dengan nilai, selera keindahan, dan sebagainya. Dengan kata lain bangunan menjadi kurang manusiawi.  

Terrkait hal ini, Ahmad juga mengapresiasi apa yang dilakukan prodi Arsitektur UPH. Menurut Ahmad, Prodi Arsitektur UPH salah satu prodi terbaik karena cukup dominan terkait hal orientasi pendidikan dan pengajarannya yaitu arsitek sebagai profesi. Secara umum masih jarang prodi dengan fokus ini. Hal ini bermanfaat karena dapat menjadi penghubung dan modal baik bagi dunia profesi arsitek.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun