Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR-DPRD Bisa Diterima atau Dikembalikan KPU, Begini Penjelasannya!

6 Mei 2023   23:33 Diperbarui: 7 Mei 2023   06:38 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi oleh MYT 070523

Dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024, di sepanjang rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 adalah tahapan di mana partai politik (parpol) mengajukan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Pengajuan bakal calon oleh parpol tidak dengan serta merta diterima KPU. Setelah dilakukan pemeriksaan, bisa saja KPU di semua tingkatan menolak atau mengembalikan dokumen pengajuan pencalonan yang disampaikan parpol. Apa saja kondisi di mana pengajuan pencalonan anggota DPR/DPRD diterima atau dikembalikan KPU?

Ketentuan tentang pencalonan anggota DPR-RI dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota telah diatur dalam UU Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketentuan dalam UU Pemilu tersebut, untuk Pemilu 2024, kemudian diturunkan pengaturan teknisnya dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di dalam regulasi-regulasi tersebut kita dapat membaca serta memahami mekanisme pencalonan, termasuk syarat dan prosedurnya. Sebelum mengetahui kondisi di mana diterima atau dikembalikan/ditolaknya pengajuan calon, ada baiknya kita pelajari persyaratan pengajuan dan dokumennya.

Persyaratan Pengajuan dan Dokumennya

Persyaratan pengajuan pencalonan anggota DPR/DPRD dapat diklasifikasikan ke dalam 2 jenis dokumen. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PKPU 10/2023, disebutkan bahwa Bakal Calon  dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan: a) persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan b). persyaratan administrasi Bakal Calon.

Persyaratan pengajuan Bakal Calon diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PKPU 10/2023, harus mengikuti ketentuan: pertama,  disusun dalam daftar Bakal Calon. Kedua, daftar Bakal Calon tersebut memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil. Ketiga, daftar Bakal Calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil, dan keempat, setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan. Ketentuan ini dikenal dengan sistem zipper.

Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di atas, berupa daftar Bakal Calon yang menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru. Formulir tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris (atau nama lain) pengurus Parpol sesuai tingkatan.

Daftar Bakal Calon tersebut, dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon  yang ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

Persyaratan Administrasi Bakal Calon

Persyaratan administrasi bakal calon diatur dalam Pasal 11 PKPU 10/2023. Persyaratan tersebut terkait dengan kriteria bakal calon, misalnya umur, pendidikan, dan syarat lainnya. 

Baca juga: Septime: Simfoni 47

Ketentuan mengenai dokumen administrasi bakal calon diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU 10/2023. Dokumen dimaksud misalnya ijazah, KTP-el, surat pernyataan dan lampirannya serta dokumen-dokumen lain, yang terkait dengan calon yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen administrasi tersebut harus disiapkan oleh setiap bakal calon dan disampaikan kepada parpol sebelum parpol datang ke kantor KPU di semua tingkatan untuk mengajukan bakal calon, baik bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Nantinya, admin/operator Sistem Informasi pencalonan (Silon) dari setiap parpol, akan mengunggah (upload) dokumen syarat pengajuan dan syarat administrasi bakal calon ke dalam aplikasi Silon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun