Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

23 September, Ada Apa Ya?

15 September 2020   22:47 Diperbarui: 15 September 2020   22:59 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: www.info-pemilu-pilkada.online

Ada apa di 23 September 2020?  Hmmm so pasti bukan pemungutan suara Pilkada 2020. Hari pemungutan suara kita tahu bersama telah bergeser ke tanggal 9 Desember 2020. Lalu ada apa di 23 September?

Kita sama-sama tahu bahwa pada tanggal 4-6 September yang lalu, para kandidat yang lama dinanti akhirnya mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota di daerah yang menggelar Pemilihan Serentak Tahun 2020.  Nah, dengan mendaftar di tanggal tersebut, bukan otomatis mereka akan ditetapkan sebagai Pasangan Calon yang resmi bertarung dalam parhelatan Pilkada 2020. Karenanya, saat mendaftar mereka masih disebut Bakal Pasangan Calon. 

Emang ada kemungkinan calon yang mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat?

Yups!

Setelah mendaftar,  persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang akan diuji apakah benar-benar terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Dokumen syarat calon yang dimasukan para Bakal Pasangan Calon akan dilakukan verifikasi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota. Mereka juga wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika. 

Hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon. Dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk diperbaiki oleh masing-masing bakal pasangan calon pada tangga; 14-16 September 2020. 

Selanjutnya, dokumen perbaikan dilakukan verifikasi kembali dan akhirnya pada tanggal 23 September 2020, Bakal Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peseta Pemilihan 2020. Bakal Pasangan Calon yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pilkada. Dengan kata lain, mereka akan tereliminasi.

Nah, sekarang jelaslah apa yang terjadi pada tanggal 23 September 2020, dalam konteks tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Tanggal tersebut merupakan tanggal dimana status Bakal Pasangan Calon akan berganti dengan Pasangan Calon yang merupakan peserta Pemilihan 2020.

Lalu, kapan mereka memperoleh nomor urut?

Keesokan harinya, Pasangan Calon yang ditetapkan akan diundang mengikuti prosesi pengundian nomor urut melalui sebuah mekanisme rapat pleno terbuka. 

Para pendukung kandidat, sabar ya... Tunggu saja tanggal 23 September 2020, kandidat kesayangan anda-anda akan ditentukan nasib dan statusnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun