Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada Beda dengan Pemilu

8 Agustus 2020   20:04 Diperbarui: 8 Agustus 2020   19:51 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
| dokpri || Meidy Tinangon | 

Penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan Serentak 2020 berbeda dengan mekanisme penanganan dalam Pemilu 2019. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon ketika menyampaikan materi dalam Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak 2020 di Mercure Tateli Beach Hotel, Minahasa yang digelar sejak Kamis, (6/8) hingga Sabtu (8/8).

Menurut Tinangon dasar hukum penanganan pelanggaran administrasi Pemilu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sedangkan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 atau masih familiar disebut Pilkada 2020 mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

"Dalam Pemilu, penanganannya di Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mekanisme adjudikasi dan melahirkan produk Putusan Bawaslu. Sedangkan dalam Pilkada penanganan laporan oleh Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota bahkan hingga Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dengan produk Rekomendasi kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut dalam materinya Tinangon memaparkan bahwa pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap mekanisme, prosedur dan tatacara pelaksanaan tugas, kewenangan di semua tahapan Pemilihan.

"Secara umum penanganan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu dan jajarannya oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota melalui tahap, pencermatan isi rekomendasi, klarifikasi, penyusunan kronologis dan telaahan, penetapan keputusan hingga pengumuman keputusan kepada publik dan pelaporan," ungkap Tinangon.

Rakor yang diikuti Komisioner Divisi Hukum dan Divisi Perencanaan dan Data serta Kasubag Hukum utusan 15 KPU kabupaten/Kota tersebut, dibuka Ketua KPU Provinsi Sulut Ardilles Mewoh pada hari Kamis 6 Agustus 2020.

Dalam sambutannya Mewoh meminta jajaran KPU kabupaten / Kota untuk memahami betul mekanisme, tata cara dan prosedur pelaksanaan setiap tahapan dan bekerja sesuai regulasi serta kode etik penyelenggara Pemilu. Hal tersebut sangat beralasan karena jika tidak demikian maka akan melahirkan persoalan hukum baik pelanggaran administrasi maupun kode etik penyelenggara Pemilu.

"Wajib hukumnya, bagi setiap penyelenggara Pemilu menjalankan tugas berpedoman pada regulasi teknis pelaksanaan tahapan dan pedoman kode etik serta perilaku. Penanganan pelanggaran administrasi pun harus kita laksanakan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan," ungkap Mewoh dalam sambutan pembukaan.

Ketua KPU Sulut  Ardiles Mewoh (tengah) saat menyampaikan sambutan pembukaan || Dokpri 
Ketua KPU Sulut  Ardiles Mewoh (tengah) saat menyampaikan sambutan pembukaan || Dokpri 
Tampil sebagai Narasumber, selain komisioner KPU sulut, juga Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda dan Pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan.

Malonda menyampaikan materi terkait Perbawaslu Penyelesaian Sengketa dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Dalam materinya, Malonda yang juga mantan Komisioner KPU Minahasa, menjelaskan tentang substansi Perbawaslu mengenai penanganan sengketa dan pelanggaran administrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun