Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

203 Bapaslon Perseorangan Pemilihan 2020 Mulai Berguguran

30 Juli 2020   12:08 Diperbarui: 30 Juli 2020   13:26 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
|| foto dokumen siaran pers KPU | Sumber. humas KPU | 

Berikutnya, hasil verifikasi faktual direkaputulasi dalam rapat pleno rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh PPK sampai dengan tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dan rekapitulasi di KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Rekapitulasi Dukungan Hasil Verifikasi Faktual

Tahapan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan tersebut telah selesai dilaksanakan paling lambat pada tanggal 21 Juli 2020 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. Adapun untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah selesai pada tanggal 23 Juli 2020. 

Pada saat akan dilaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, terdapat 1 (satu) bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Paser (Kalimantan Timur) yang menyatakan mengundurkan diri. Oleh karena itu, tidak dilakukan rekapitulasi atas hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon dimaksud. 

Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya adalah terdapat 23 (dua puluh tiga) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, yang terdiri dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Sibolga, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jember, Kabupaten Lamongan, Kota Cilegon, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kota Samarinda, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Sorong Selatan. Daerah-daerah tersebut tersebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan demikian, bakal pasangan calon ini telah memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftar sebagai peserta Pemilihan dari jalur perseorangan. 

Adapun jumlah bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran adalah sebanyak 2 (dua) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 124 (seratus dua puluh empat) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 91 kabupaten/kota. 

Masa Perbaikan Dukungan

Bagi bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran, masih dapat mengikuti tahapan penyerahan dukungan perbaikan yang jadwalnya dari tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020. Sampai dengan hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Kalimantan Utara tidak menyerahkan dukungan perbaikan. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang tidak menyerahkan dukungan perbaikan adalah sebanyak 28 bakal pasangan calon. 

Setelah dilakukan penghitungan jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dari 96 bakal pasangan calon, KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan 73 Bakal pasangan calon telah memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan. Penghitungan jumlah dukungan perbaikan dan sebaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 Juli 2020. 

Tahapan berikutnya adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020.

Demikian progres tahapan penyampaian dokumen dukungan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, rekaitulasi verifikasi faktual dan perbaikan dokumen dukungan sebagaimana siaran pers Humas KPU. Siaran Pers tersebut, juga merinci data-data bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dalam tabel yang dimuat dalam Siaran Pers tersebut yang didasarkan pada data sampai dengan tanggal 29 Juli 2020 pukul 16.45 WIB .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun