Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Bekerja di Era Normal Baru bagi Penyelenggara Pemilu

5 Juli 2020   18:12 Diperbarui: 5 Juli 2020   18:27 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yupz, benar! Sekalipun si Corona pembawa pandemi Covid-19 masih mengancam, kita harus bekerja kembali. Life must go on! Namun demikian, gaya bekerja kita di masa pandemi ini, jelas harus berbeda. Istilahnya, bekerja di era kenormalan yang baru. 

Semua profesi dituntut untuk mampu beradaptasi dengan protokol kerja di era baru. Birokrasi pemerintahan dan semua elemen penyelenggara negara pun demikian, harus mampu beradaptasi di tengah pandemi, kondisi ini yang saya istilahkan orde coronakrasi dalam catatan saya terdahulu, Coronakrasi Vs Demokrasi. 

Penyelenggara pemilu sebagai lembaga negara non struktural yang diberi tugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada dengan tupoksi masing-masing, juga harus menyesuaikan kinerjanya dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.

Penyelenggara pemilu adalah profesi yang mencakup 3 lembaga , yaitu: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lembaga Penyelenggara Pemilu di tahun ini mengemban tugas untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serentak atau secara singkat kita sebut Pemilihan Serentak 2020.

Kita tahu bersama, hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, sebelumnya jatuh pada tanggal 23 September 2020. Namun ketika terjadi penundaan tahapan akibat Pandemi Covid-19 di bulan Maret 2020, kemudian dilanjutkan kembali sejak 15 Juni 2020, maka sebagaimana jadwal tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, hari di mana masyarakat pemilih akan menggunakan hak pilihnya, jatuh pada tanggal 9 Desember 2020.

Bagaimana penyelenggara pemilu bekerja di era kenormalan baru?

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, telah menegaskan bahwa setiap tahapan yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 wajib dilaksanakan dengan memerhatikan protokol pencegahan Covid-19. 

Beberapa adaptasi yang sudah diterapkan khususnya oleh jajaran KPU mulai tingkat pusat sampai daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) termasuk jajaran badan penyelenggara ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  di tingkat desa/kelurahan diantaranya:

1. Mengurangi / menghindari kegiatan yang mengumpulkan banyak orang 

Kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi dilaksanakan dengan metode online/daring untuk menghindari terjadinya pengumpulan orang dalam jumlah yang besar yang berpotensi menjadi media transmisi covid-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun