Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Begini Penjelasan Undang-undang Terkait Konflik Kepentingan

24 April 2020   22:32 Diperbarui: 24 April 2020   23:21 1116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
| "Conflict of Interest" | cclpworldwide.com | 

Rupanya, lagi rame pemberitaan tentang pengunduran diri stafsus Presiden yang dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan. Namun, saya tak akan membahas pengunduran diri stafsus milenial tersebut. Tulisan ini mencoba memberikan perspektif pemahaman tentang Konflik Kepentingan atau Conflict Of Interest (COI).  

Konflik kepentingan dianggap sebagai sebuah kondisi yang tidak sehat dalam negara demokrasi dan dapat mencederai rasa keadilan  dalam masyarakat.

Karenanya, konflik kepentingan  perlu mendapatkan perhatian oleh setiap pejabat pemerintahan. Rujukan kita dalam kehidupan berbangsa adalah regulasi atau peraturan perundang-undangan. Bagaimana kata Undang-undang terkait hal perihal konflik kepentingan ?

Undang-undang yang mengatur perihal konflik kepentingan dikalangan pemerintahan adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini mendefinisikan konflik kepentingan sebagai: 

kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya" (Pasal 1 angka 14 UU 30/2014).

Dari definisi ini, dapat kita elaborasi beberapa unsur yang ada  didalamnya. 

Pertama, unsur subjek pelaku konflik kepentingan adalah pejabat pemerintahan yakni setiap orang yang memiliki jabatan dalam pemerintahan.
Kedua, unsur sifat atau kondisi yang dimaksud dengan konflik kepentingan, yaitu keadaan memiliki kepentingan pribadi. 
Ketiga,  unsur tujuan konflik kepentingan yaitu untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain. 
Keempat,  unsur alat atau modus, yaitu penggunaan wewenang atau kewenangan (otoritas). 
Kelima, unsur dampak yaitu mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.  

Bagaimana tindakan etik-administratif oleh pejabat pemerintahan yang berpotensi mengalami konflik kepentingan ?

Pasal 42 ayat (1) UU 30/2014 memberikan penjelasan sebagai berikut: "Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan."  

Tersirat dari pengaturan dalam Pasal 42 ini, bahwa konflik kepentingan seringkali sulit dihindari dan jika hal itu terjadi, maka tindakan etis-administratifnya adalah pejabat dimaksud dilarang turut ambil bagian dalam:

  • menetapkan dan/atau
  • melakukan keputusan dan/atau
  • melakukan tindakan

Selanjutnya ayat (2) mengatur solusi jika pejabat tak bisa menghindari konflik kepentingan sehingga tak bisa mengambil keputusan. Solusi tersebut dibahasakan sebagai berikut: 

"dalam hal Pejabat Pemerintahan memiliki Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-undang tersebut mengatur bahwa: konflik kepentingan terjadi apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau tindakan dilatarbelakangi oleh:

  1. adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis; 
  2. hubungan dengan kerabat dan keluarga;  
  3. hubungan dengan wakil pihak yang terlibat;  
  4. hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari  pihak  yang  terlibat;
  5. hubungan  dengan   pihak   yang   memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat; dan/atau  
  6. hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundangundangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun