Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pilkada Ditunda 9 Desember: "Kesepakatan yang Belum Pasti"

17 April 2020   17:40 Diperbarui: 18 April 2020   00:19 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.facebook.com/photo?fbid=3108450812524111&set=pcb.3108451142524078

"DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada 2020 Digelar 9 Desember", demikian judul berita Kompas.com edisi 14 April 2020 - Berita lengkap disini - Isi berita tersebut intinya memberitakan rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arif Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad melalui konferensi video, dengan kesimpulan utama, Komisi II DPR menyetujui usulan Pemerintah terkait penundaan Pilkada serentak, dimana tahapan Pemungutan Suara yang sesuai Undang-undang Pilkada sedianya dilaksanakan 23 September 2020 akan dilaksanakan 9 Desember 2020.

Tidak ada yang salah dengan berita itu, namun persepsi sebagian orang  bahwa "Pilkada yang tertunda pasti digelar lagi 9 Desember 2020", kuranglah tepat. Kesepakatan 14 April tersebut, bukanlah palu terakhir yang memastikan tanggal pelaksanaan Pilkada. Bukan juga dasar hukum tertulis yang menjadi penentu pasti tidaknya Pilkada dalam hal ini hari pemungutan suara, ditunda dan akan dilaksanakan 9 Desember nanti. Kesepakatan 14 April boleh dikata adalah bagian dari proses untuk memastikan penundaan yang diakibatkan pandemi Covid-19. Sehingga, Pilkadaditunda  9 Desember 2020, masih dalam posisi antara: "bisa ya, bisa tidak"

Mengapa belum pasti 9 Desember ?

Pertama,  jika menelisik teks dokumen  kesepakatan rapat, pada poin 1 jelas dicatat bahwa: "Komisi II DPR RI menyetujui usulan Pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 menjadi 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU RI akan melaksanakan Rapat Kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan Pandemi Covid 19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020".  Artinya, masih ada pembahasan lanjutan terkait hal tersebut setelah masa tanggap darurat berakhir.  Artinya juga, episode selanjutnya proses penentuan kapan Pilkada dilaksanakan akan sangat bergantung pada kecepatan penanganan Pandemi Covid-19.

Kedua, kepastian kapan penundaan Pilkada akan ditentukan oleh payung hukum. Seperti diketahui, hari pemungutan suara Pilkada 2020  diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Pengaturan tersebut, menjadi dasar bagi KPU menerbitkan Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Ini, berarti akan ada perubahan dalam payung hukum dan yang paling memungkinkan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Karenanya pada pada poin 2 dokumen kesepakatan dimaksud menyinggung tentang PERPPU.

Jadi, kapan pastinya penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 ?

Jawabnya, bisa 9 Desember 2020 atau selain 9 Desember 2020, tergantung kapan tanggap darurat Covid berakhir, hasil pertemuan lanjutan Pemerintah, DPR dan KPU serta seperti apa isi payung hukum yang baru.

Namun, jika Pilkada memang akan dilaksanakan 9 Desember 2020, maka paling lambat bulan Mei 2020, tahapan yang ditunda KPU harus dimulai lagi. Hmmm...  Pada titik ini, saya salut dengan keberanian Pemerintah mengajukan usulan 9 Desember 2020. Artinya ada optimisme dan keyakinan paling lambat Mei 2020 atau bulan depan tanggap darurat Covid-19 pasti berakhir. 

Kita berharap, sambil berdoa, sambil konsisten dengan resep Jamu DraMa .....

Badai Covid pasti berlalu ....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun