Mohon tunggu...
megarkpp
megarkpp Mohon Tunggu... Freelancer - Dosen/Asisten Peneliti

Dosen STEBI Bina Essa Kab. Bandung Barat & Asisten Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Money

Bea Impor dan Korelasinya Dengan Konsep Usyr

3 November 2019   12:16 Diperbarui: 3 November 2019   13:16 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Era revolusi industri 4.0 saat ini memudahkan pergerakan setiap umat manusia, salah satu contohnya adalah e-commerce. Perdagangan elektronik atau e-commerce ini merupakan penyebaran, pembelian, penjualan, bahkan pemasaran barang serta jasa melalui sistem elektronik seperti internet melalui situs, televisi atau jaringan komputer lain . Hal menarik yang ditawarkan e-commerce untuk kita adalah mudahnya transaksi jual-beli produk yang berasal dari dalam maupun luar negeri hanya dalam satu tempat yang disebut marketplace atau diartikan sebagai toko online.

Bagi para pelaku e-commerce, istilah bea cukai sudah tidak asing lagi ditelinga, bukan? Sebab setiap pesanan barang luar negeri yang masuk dari konsumen, sudah pasti akan berhubungan dengan bea cukai khususnya bea masuk impor. Namun, tidak sedikit pula orang yang sering berurusan dengan bea cukai ini belum betul-betul paham tentang bea cukai itu sendiri. Terlebih konsep bea cukai sebenarnya yang sudah diberlakukan sejak masa khalifah Umar bin Khattab.

Bea cukai adalah dua istilah yang memiliki dua pengertian berbeda. Bea merupakan suatu tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor sedangkan cukai merupakan pungutan Negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu sesuai Undang-Undang dimana peredarannya dibatasi di suatu Negara dengan ditandai pita cukai. Barang kena cukai dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 terdiri dari etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau.

Sesuai data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2019, total impor melalui e-commerce diperkirakan mencapai US$ 65,1 juta atau sekitar Rp. 924 miliar yang mana impor e-commerce ini berkontribusi sebanyak 0,42 persen dari total impor di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, maka sudah dapat dipastikan bea lebih banyak daripada cukai. Khususnya, bea masuk impor. Pemerintah pun akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk mengendalikan laju barang impor dengan menurunkan batas minimal nilai barang impor menjadi sebesar USD75 tiap orang per hari. Sedangkan tarif bea masuk impor dikenakan sebesar 7,5 persen dan berlaku untuk semua jenis barang. Importir juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen. Namun, tarifnya akan berbeda dengan importir yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab importir yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan 20 persen tarif PPN.

Tujuan dari diberlakukannya bea masuk impor ini adalah sebagai salah satu sumber pemasukan Negara yang nantinya digunakan untuk kebutuhan masyarakat luas. Bukan hanya itu saja, tetapi tujuan bea impor ini juga sebagai bentuk proteksi terhadap sektor-sektor industri dalam negeri, melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan mencegah penyelundupan serta penyebaran barang-barang impor illegal. Dimana semua kegiatan terkait bea cukai ini dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang tentang kepabeanan.

Kesamaan dengan Konsep Usyr

Sebenarnya konsep bea masuk impor ini sudah ada sejak lama bahkan sebelum lahirnya teori Adam Smith atau teori-teori ekonomi klasik lain. Sayangnya, pada masa kini hanya sedikit orang yang tahu bahwa bea masuk impor yang diterapkan  sudah  diberlakukan sejak  masa khalifah Umar bin Khatab yakni Usyr dan ditulis oleh Abu Yusuf dalam kitab Al Kharaj. Namun, sebenarnya Usyr ini sudah muncul sejak Islam belum datang karena adanya tradisi di kalangan suku-suku Arab untuk memungut upeti terhadap para pedagang dari wilayah lain yang melewati wilayah mereka sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan.  Tradisi ini berlanjut hingga pada zaman Islam datang.

Awal mula diberlakukannya Usyr oleh Khalifah Umar bin Khatab adalah pada saat pedagang kaum muslim mendatangi wilayah kafir harbi untuk berniaga namun dikenakan pungutan sebesar sepersepuluh dari nilai barang yang dibawa. Oleh karena itulah Khalifah Umar bin Khatab memerintahkan Abu Musa untuk turut mengambil pungutan apabila ada barang bawaan dari wilayah lain yang masuk ke wilayah Muslim. Dengan ketentuan apabila orang yang membawanya adalah seorang ahli dzimah maka dikenakan tarif 5 persen, 10 persen apabila orang tersebut adalah ahlul harbi (penduduk kafir yang diperangi) dan jika dibawa oleh seorang pedagang muslim maka tarif yang dikenakan sebesar 2,5 persen.

Menurut Abu Yusuf, pengumpulan bea masuk harus mempertimbangkan dua hal yakni barang yang masuk dimaksudkan untuk perdagangan, dan nilai barang yang dibawa tidak kurang dari 200 dirham. Bagi seorang muslim yang akan dikenakan tarif sebesar 2,5 persen, nilai tersebut merupakan zakat perdagangan yang wajib ditunaikan sekali dalam setahun dengan catatan nilai harta perdagangannya telah mencapai nishab senilai 85 gram emas atau 200 dirham dan telah mencapai satu tahun (haul). Apabila seorang muslim tersebut dalam setahun berjalan telah mengeluarkan zakat perdagangan, maka ia tidak dikenakan Usyr.

Sedangkan dalam penetapan tarif atas ahlu dzimah, juga ahlul harbi adalah berdasarkan pada kesepakatan dengan pihak kaum-kaum tersebut. Misalnya pada masa Umar, ahlu dzimah dikenakan tarif Usyr sebesar 5 persen, nilai tersebut merupakan hasil perjanjian damai dan kesepakatan antara Umar bin Khatab dengan kaum ahlu dzimah. Sehingga apabila kesepakatan tarif antara keduanya lebih besar ataupun lebih kecil, maka kesepakatan tersebut harus dijalankan.

Antara bea masuk impor dan Usyr

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun