Mohon tunggu...
Megan Fahlevi Purba
Megan Fahlevi Purba Mohon Tunggu... Freelancer - Manusia.

Orang yang sesekali iseng menulis untuk menuangkan perspektifnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

WNI eks-ISIS dalam Perspektif Kewarganegaraan

10 Februari 2020   20:44 Diperbarui: 10 Februari 2020   23:21 936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konklusi yang penulis tawarkan yang mungkin juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pembaca. WNI eks-ISIS pada dasarnya masih merupakan Warga Negara Indonesia, oleh sebab itu seyogyanya Pemerintah Indonesia melindungi warga negaranya. Walau pun ada resiko berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, menurut hemat penulis jangan sampai menanggalkan hak mereka sebagai WNI sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. 

Syarat mutlak bagi kepulangan 600 WNI tersebut ialah dideradikalisasi secara tepat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat diterima masyarakat dan tidak menimbulkan dampak yang berakibat buruk bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, apabila WNI eks-ISIS ini berkeinginan untuk hidup dalam suatu pemerintahan berdasarkan syariat islam, maka menurut hemat penulis Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah jawabannya. 

Aceh membuktikan bahwa syariat Islam selaras dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga dampak yang mungkin dapat berakibat buruk bagi masyarakat dapat diminimalisir kembali. Catatan terakhir, apabila WNI eks-ISIS menginginkan untuk menanggalkan kewarganegaraannya atau mengubah kewarganegaraannya, maka bukan lagi tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak-haknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun