Mohon tunggu...
Mega Kusuma Wardani
Mega Kusuma Wardani Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Balikpapan, Kalimantan Timur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perencanaan Zonasi Berbasis Mitigasi Bencana

29 Maret 2019   18:07 Diperbarui: 29 Maret 2019   18:15 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kondisi geografis indonesia dengan panjang garis pantai 95.186 km serta 17.504 pulau menjadikan indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Wilayah indonesia sebagian besar merupakan area perairan sehingga sebagian besar pula masyarakat indonesia bergantung pada kawasan pesisir serta pada sumber daya kelautan dan perikanan. 

Menurut Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kawasan pesisir merupakan daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan darat dan laut. 

Laut dan kawasan pesisir menjadi bagian penting dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi pada suatu wilayah. Aksesibilitas atau kemudahan transportasi dan pertumbuhan ekonomi telah mengalami perkembangan yang cukup besar pada kawasan pesisir tersebut. Selain itu, kawasan pesisir menyimpan beraneka ragam potensi sumber daya, baik sumber daya hayati seperti ikan, terumbu karang, ganggang dan lain sebagainya serta sumber daya non hayati seperti tambang dan mineral. 

Menurut Aris Subagiyo, dkk (2017) besarnya potensi sumber daya pesisir serta kelautan tentunya harus diikuti dengan rencana pemanfaatan dan juga pengelolaan sumber daya secara bijaksana yang dapat diwujudkan dalam penataan ruang kawasan pesisir. 

Hal tersebut diperlukan untuk mengatur pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir kelautan serta sebagai pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh sumber daya tersebut. Kawasan pesisir di beberapa kota indonesia saat ini mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga menyebabkan berbagai fenomena alam seperti abrasi, sedimentasi, tsunami, serta kenaikan muka air laut. 

Selain itu, kerusakan kawasan pesisir disebabkan oleh faktor lain yaitu karena perilaku masyarakat yang berada di sekitaran kawasan pesisir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya dalam meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan serta penghidupan. 

Dengan demikian, perlu disusun rencana zonasi pesisir oleh pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota yang memiliki kawasan pesisir agar dapat digunakan untuk mengatur pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir kelautan serta sebagai pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh sumber daya yang berbasis mitigasi bencana, dan untuk mengatur peruntukkan ruang di wilayah perairan sehingga pemanfaatannya dapat disesuaikan dengan peruntukkan tersebut. 

Zonasi wilayah pesisir dapat didefinisikan sebagai pengaturan pemanfaatan ruang kawasan pesisir berdasarkan potensi, daya dukung serta ekosistem pada kawasan pesisir. Selain itu, rencana zonasi merupakan upaya dalam pengaturan pemanfaatan ruang demi menciptakan keseimbangan dan keterpaduan antar aspek kebijakan, ekologi, sosial, budaya dan ekonomi. Sehingga kawasan pesisir bukan hanya bermanfaat secara ekonomi dan sosial tetapi juga berfungsi secara ekologis.

Kota Makassar merupakan salah satu kota yang memiliki kawasan pesisir sehingga kota tersebut memiliki beragam keunikan sebagai kota pesisir. Terdapat beberapa asumsi dasar bahwa kawasan pesisir menerima dampak negatif berupa pencemaran, sedimentasi serta pembangunan di daratan maupun di laut sehingga kawasan tersebut rentan terhadap perubahan lingkungan. 

Kawasan pesisir Kota Makassar mengalami degradasi daya dukung lingkungan yang cukup besar diakibatkan oleh adanya pemanfaatan ruang yang kurang terkendali dari kegiatan pembangunan. Selain itu, kondisi geomorfologi kawasan pesisir yang rawan terhadap resiko bencana. 

Oleh karena itu, kawasan pesisir yang tidak ditangani dan dimitigasi akan menyebabkan kerusakan lingkungan pesisir dan berdampak pada daerah sekitarnya. Penanganan kawasan pesisir dapat dilakukan dengan cara mengembangkan suatu konsep mitigasi bencana melalui pendekatan zonasi yang tepat serta mempertimbangkan tingkat resiko dan karakteristik kawasan pesisir kota makassar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun