Mohon tunggu...
Media Mata Pers Indonesia
Media Mata Pers Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - MEDIA MATA PERS INDONESIA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengulas Fakta Membuka Mata

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pernyataan Klarifikasi PT Takasa Wisata Indonesia Terkait Masalah Umroh

19 September 2020   19:18 Diperbarui: 22 September 2020   00:12 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, Mata Pers Indonesia -- Bersama ini, kami managemen dari PT. Takasa Wisata Indonesia  memberikan klarifikasi atas beredarnya laporan ataupun berita yang merugikan nama baik PT. Takasa Wisata.

"Karena dengan adanya pemberitaan tersebut, seolah-olah PT Takasa Wisata tidak memberangkatkan jamaah MT Amanah," Tegas Anny Alkhusniaty selaku Direktur PT. Takasa Wisata Indonesia.

foto-kantor-tampak-depan-1-5f68dcae097f3661db5f43d3.jpeg
foto-kantor-tampak-depan-1-5f68dcae097f3661db5f43d3.jpeg
"Kami dari pihak PT. Takasa Wisata Indonesia, tentu sangat kecewa dan  membantah keras hal tersebut, serta akan kami sampaikan kronologi peristiwa yang menjadi berita tersebut," imbuh Anny.

"PT.Takasa Wisata Indonesia, selanjutnya kami sebut PT.Takasa Wisata berdiri sejak 16 April 2016 dengan Direktur Utama kala itu adalah Said Rizki Maulana, Direktur : Muhammad Imam dan Komisaris : Supaedi terdapat dalam akta notaries no.22," Jelas Anny pada awak media ini.

Selanjutnya, "PT.Takasa Wisata, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama Said Rizki Maulana, mengadakan kerjasama dengan Majelis Taklim (MT)  Amanah yang diwakili oleh Yuli Astuti yang mengaku  sebagai pimpinannya, dan kerjasama ini terjadi  sekitar bulan Februari 2017 dan menyepakati bahwa PT.Takasa Wisata  akan memberangkatkan 60 jamaah MT Amanah dengan membayar biaya  rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah ) per jamaah, paket 9 hari." Terang Anny.

foto-ruangan-kantor-5f68dcbe097f367441592c22.jpeg
foto-ruangan-kantor-5f68dcbe097f367441592c22.jpeg
Biaya tersebut meliputi biaya untuk tiket (tiket domestik dari Yogyakarta -- Jakarta PP dan tiket internasional Jakarta - Jeddah  PP ), dan paket LA (hotel, catering, bus, handling) selama berada di Saudi, serta sepakat  akan diberangkatkan pada 30 Maret 2017 dan kepulangan tanggal 7 April 2017.

Dalam hal itu, Said Rizki Maulana, telah memesankan pesawat Garuda, dengan cara carter, untuk 60 jamaah MT Amanah dan peserta umroh lainnya, total sebanyak 109 tiket, ke agen tiket Air Marindo dengan harga Rp. 12.500.000 ( duabelas juta lima ratus ribu rupiah ) per tiket.

Said Rizki Maulana selaku Dirut juga telah mengurus visa jamaah MT Amanah dan telah memesan hotel, yang berikutnya pimpinan Majelis Taklim Amanah Yuli, berjanji akan membayar dan melunasi biaya untuk 60 jamaah tersebut, paling lambat sebelum issued tiket (14 hari sebelum keberangkatan).

Namun pada kenyataannya sampai ibadah umroh selesai dilakukan para jama'ah dan jama'ah kembali ke tanah air, Yuli Astuti (YA) pimpinan MT. Amanah belum membayar biaya tersebut.

Akibatnya, "biaya umroh 60 jama'ah MT Amanah yang belum juga dibayarkan  oleh pimpinan MT Amanah, walaupun beberapa kali penagihannya dilakukan oleh Supaedi (Komisaris- Red) dengan didampingi Said Rizki Maulana (Marketing-Red), namun upaya tersebut, hanya berhasil tertagih tidak lebih dari 10% dari biaya yang seharusnya dibayarkan oleh Yuli, sampai kemudian sekitar akhir bulan Mei 2017, Said Rizki Maulana sudah tidak aktif lagi sebagai bagian dari PT. Takasa Wisata,"  Terang Anny.

foto-ruangankantor-5f68dcd0097f367441592c24.jpeg
foto-ruangankantor-5f68dcd0097f367441592c24.jpeg
Perlu kami jelaskan bahwa, pada tanggal 15 Maret 2017 terjadi perubahan akta kepemilikan PT.Takasa Wisata (Akta no.1)  dengan susunan Komisaris : Supaedi, Direktur Utama : Drs Baidlowi dan Direktur : Anny Alkhusniaty. Sedangkan pemasaran dipegang : Said Rizki Maulana (dalam hal ini sudah tidak masuk sebagai pengurus dalam akte yang baru).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun