Bandung, - Media Mata Pers Indonesia (MPI) diwakili oleh Teddy Supriatna (Kaperwil Jabar MPI), mencoba mendatangi kembali DPMPTSP, dengan berusaha menemui Kabid Gugum Gumilar S., STP., Si., terkait mempertanyakan jawaban atas permohonan data perizinan yang pernah diberikan pada waktu lalu. Serta kedatangan kali diperkirakan pukul 11.00 Siang, Jl. Raya Soreang Km 17 Komplek Pemda Soreang Kabupaten Bandung, selasa (19/19).
Hal yang dilakukan oleh awak media MPI berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah perusahaan yang diduga tidak memiliki IMB dan temuan beberapa pelanggaran dari proses IMB tersebut, hingga selanjutnya awak media mengklarifikasi pada 23/09/2019 dengan secara langsung mendatangi DPMPTSP juga melayangkan surat pemberitahuan, serta surat tembusan kepada pihak-pihak terkait, yang diantaranya kepada Bupati Kab. Bandung yang diterima oleh Yono, kepada Kepala Dinas DPMPTSP yang diterima oleh Nana, Inspektorat Pemerintahan Kab. Bandung yang diterima oleh Novan.
Sesuai permintaan dari Kabid DPMPTSP kabupaten bandung, awak media Mata Pers Indonesia melayangkan surat pada hari kamis 10/10/2019, yang mana surat tersebut diserahkan oleh Kadiv Hukum & Investigasi MPI Alman Adi SH., MH., dan diterima langsung oleh Kabid DPMPTSP Gugum Gumilar S., STP., Si., dengan disaksikan oleh awak media MPI yang melakukan dokumentasi.
Sangat disayangkan ketika awak media dilokasi, Kabid Gugum gumilar tidak dapat kami temui. Menurut keterangan dari petugas keamanan Susi Jayanti mengatakan, "Kadis, Kabid dan Sekdis saat ini tidak berada ditempat karena sedang melakukan DL (Dinas Luar)", Katanya. Dan awak media agak sedikit heran, Karena instansi pemerintah sebesar itu, jika para pejabatnya semua melakukan dinas luar, lalu siapa yang bertanggung jawab sebagai pengganti?
Sampai berita ini kami turunkan, kami belum mendapatkan surat balasan dari surat yang kami layangkan pada tanggal 10/10/2019. Padahal seharusnya pihak DPMPTSP membantu memberikan informasi.
Sesuai peraturan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, yaitu tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ditambahkannya lagi, "Semuanya harus membuka informasi kepada masyarakat. Karena, masyarakat memiliki hak mengenai informasi itu, apalagi dalam hal ini Media yang memiliki fungsi sosial kontrol terhadap kinerja Pemerintah", imbuh Alman.
Terakhir penyampaiannya Alman menegaskan, "Dengan tidak transparan serta tidak Kooperatifnya pihak DPMPTSP Kabupaten Bandung Jawa Barat dalam memberikan informasi kepada media dan masyarakat patutlah kita pertanyakan tentang kinerja DPMPTSP", kata Alman menjelaskan pada media. (Teddy)