Mohon tunggu...
Media Mata Pers Indonesia
Media Mata Pers Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - MEDIA MATA PERS INDONESIA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengulas Fakta Membuka Mata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kinerja DPMPTSP Kabupaten Bandung Patut Dipertanyakan

20 November 2019   18:15 Diperbarui: 20 November 2019   18:43 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Bandung, - Media Mata Pers Indonesia (MPI) diwakili oleh Teddy Supriatna (Kaperwil Jabar MPI), mencoba mendatangi kembali DPMPTSP, dengan berusaha menemui Kabid Gugum Gumilar S., STP., Si., terkait mempertanyakan jawaban atas permohonan data perizinan yang pernah diberikan pada waktu lalu. Serta kedatangan kali diperkirakan pukul 11.00 Siang, Jl. Raya Soreang Km 17 Komplek Pemda Soreang Kabupaten Bandung, selasa (19/19).

Hal yang dilakukan oleh awak media MPI berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah perusahaan yang diduga tidak memiliki IMB dan temuan beberapa pelanggaran dari proses IMB tersebut, hingga selanjutnya awak media mengklarifikasi pada 23/09/2019 dengan secara langsung mendatangi DPMPTSP juga melayangkan surat pemberitahuan, serta surat tembusan kepada pihak-pihak terkait, yang diantaranya kepada Bupati Kab. Bandung yang diterima oleh Yono, kepada Kepala Dinas DPMPTSP yang diterima oleh Nana, Inspektorat Pemerintahan Kab. Bandung yang diterima oleh Novan.

dokpri
dokpri
Pada kesempatan berikutnya selasa 08/10/2019, awak media pun berhasil menemui Kabid Gugum Gumilar S., STP., Si., di DPMPTSP, yang menyampaikan, "bahwa sesuai SOP, agar pihak Media Mata Pers Indonesia mengirimkan surat resmi untuk mendapatkan informasi yang dimaksud", Terangnya.

Sesuai permintaan dari Kabid DPMPTSP kabupaten bandung, awak media Mata Pers Indonesia melayangkan surat pada hari kamis 10/10/2019, yang mana surat tersebut diserahkan oleh Kadiv Hukum & Investigasi MPI Alman Adi SH., MH., dan diterima langsung oleh Kabid DPMPTSP Gugum Gumilar S., STP., Si., dengan disaksikan oleh awak media MPI yang melakukan dokumentasi.

dokpri
dokpri
Namun, setelah sekian lama tidak memdapat surat balasan, awak media pun kembali mendatangi DPMPTSP pada hari selasa 19/11/2019, dengan maksud mempertanyakan permohonan permintaan data fisik dan data yuridis yang tidak kunjung dibalas oleh pihak DPMPTSP.

Sangat disayangkan ketika awak media dilokasi, Kabid Gugum gumilar tidak dapat kami temui. Menurut keterangan dari petugas keamanan Susi Jayanti mengatakan, "Kadis, Kabid dan Sekdis saat ini tidak berada ditempat karena sedang melakukan DL (Dinas Luar)", Katanya. Dan awak media agak sedikit heran, Karena instansi pemerintah sebesar itu, jika para pejabatnya semua melakukan dinas luar, lalu siapa yang bertanggung jawab sebagai pengganti?

Sampai berita ini kami turunkan, kami belum mendapatkan surat balasan dari surat yang kami layangkan pada tanggal 10/10/2019. Padahal seharusnya pihak DPMPTSP membantu memberikan informasi.

Sesuai peraturan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, yaitu tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

dokpri
dokpri
Selanjutnya selaku Kepala Divisi Hukum & Investigasi MPI Alman Adi SH., MH., saat diminta pendapatnya menyatakan, "Didalam UU KIP itu diamanatkan, masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik, termasuk Kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi pemerintahan, hingga badan usaha yang anggarannya berasal dari biaya publik, baik BUMN maupun BUMD sekalipun", paparnya.

Ditambahkannya lagi, "Semuanya harus membuka informasi kepada masyarakat. Karena, masyarakat memiliki hak mengenai informasi itu, apalagi dalam hal ini Media yang memiliki fungsi sosial kontrol terhadap kinerja Pemerintah", imbuh Alman.

Terakhir penyampaiannya Alman menegaskan, "Dengan tidak transparan serta tidak Kooperatifnya pihak DPMPTSP Kabupaten Bandung Jawa Barat dalam memberikan informasi kepada media dan masyarakat patutlah kita pertanyakan tentang kinerja DPMPTSP", kata Alman menjelaskan pada media. (Teddy)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun