Mohon tunggu...
Khoirul Amin
Khoirul Amin Mohon Tunggu... Jurnalis - www.inspirasicendekia.com adalah portal web yang dimiliki blogger.

coffeestory, berliterasi karena suka ngopi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pendidikan Belum Ramah Anak, Kejahatan Seksual Masih Mudah Terjadi

5 Juni 2021   12:53 Diperbarui: 5 Juni 2021   13:06 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi korban pelecehan seksual anak (tribunnews.com)

Dalam pandangannya, hal semacam ini sebenarnya sudah lama ada, dan sudah menjadi local wisdom masyarakat kita. Akan tetapi, kata Hikmah, saat ini banyak terkikis karena kecenderungan individualisme yang menggejala pada masyarakat.

Mengapa kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak bisa mudah terjadi? Soal ini juga tak kalah penting diperhatikan. Lingkungan pendidikan yang tertutup, dengan standar pengawasan kurang memadai, mudah saja menjadi salah satu penyebabnya. Terlebih, jika tempatnya cukup luas dan banyak akses yang tertutup dan sepi, atau sulit terpantau langsung siapapun.

Keberadaan ruang-ruang khusus perlu dipastikan akses pantaunya. Kamar mandi atau ruang ganti atau istirahat misalnya, ada standar yang harus diperhatikan sehingga tetap bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak yang menggunakannya.

Dalam konteks ini, keterbukaan dengan dunia luar harus dijamin. Aparat dan pemangku kepentingan setempat harus banyak-banyak memastikan kewajaran dan standarisasi yang diterapkan di tempat publik yang agak tertutup ini.

Ada bentuk antisipasi lain yang bisa diupayakan, agar bisa benar-benar memberi rasa aman anak-anak dalam kesehariannya. Seperti pemanfaatan teknologi kamera pengintai (CCTV). Akan tetapi, ini juga bukan sepenuhnya jaminan karena akses bisa membukanya tidak bisa sembarangan. Hanya, orang-orang dalam yang punya akses ini.

Dalam Konvensi Hak-hak Anak Sedunia yang sudah diratifikasi, perlindungan merupakan salah satu hak yang harus dipenuhi dan dijamin pada anak, yakni perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran.

Anak-anak yang belum berusia 18 tahun juga tidak diperbolehkan atau dilindungi dari pekerjaan terburuk. Diantaranya, eksploitasi dalam bentuk praktik perbudakan atau sejenisnya, kerja paksa atau wajib kerja, perdagangan anak, pelacuran dan produksi yang mengarah pada pornografi, serta pekerjaan yang tidak aman yang bisa mengancam keselamatannya. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun