Mohon tunggu...
Media Aspirasi
Media Aspirasi Mohon Tunggu... Jurnalis - Critical Education

Sarana Penyaluran Aspirasi Sampaikan aspirasimu meskipun akan mengancam keselamatanmu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anggaran Penanganan Covid-19 dan Bansos Rentan Ditumpangi Kepentingan Pilkada

30 Juni 2020   18:47 Diperbarui: 30 Juni 2020   19:03 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media Aspirasi | Kontributor : Ahmad Mudabbir | Editor : Suharianto Ilustrasi : Relawan Awasi Penyelenggara (Sumber gambar: memorandum.co.id)

Surabaya - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak akan dilaksanakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020 mendatang. Awasi Penyelenggaraan Pemilu memperingatkan kepada panitia pengawas penyelenggara pesta demokrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar dapat berjalan secara aman, tertib, lancar, damai dan tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara untuk menguntungkan salah satu peserta Pilkada.

Ahmad Mudabbir, S.H. atau Jabir sapaan akrabnya yang merupakan Relawan Awasi Penyelenggara Pilkada dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) Bintang Indonesia juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar Pilkada mengawasi para kepala daerah yang hendak ikut mencalonkan sebagai peserta Pilkada. 

"Pilkada kali ini rentan melakukan kampanye dimasa pandemi Covid-19 mengunakan fasilitas negara, dalam hal ini APBD yang digunakan untuk penanganan Covid 19 rentan ditumpangi kepentingan Pilkada. Ungkapnya kepada Media Aspirasi. Selasa, (30/06/2020)

Para calon kepala daerah incumbent dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) selama masa pandemi Covid-19 rentan digunakan sebagai alat kampanye terselubung untuk memuluskan langkah memenangi Pilkada serentak 2020 dengan cara menempel stiker sebelum dibagikan kepada masyarakat. Lanjutnya.

Selain kampanye terselubung dengan penggunaan anggaran Covid-19 sebagai alat kampanye, dia juga memanfaatkan Bansos, dua hal tersebut harus juga diperhatikan dan diawasi oleh Bawaslu.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan para kepala daerah tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye. "Larangan ini termuat pada Pasal 304 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara." Pungkasnya dengan tegas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun