Mohon tunggu...
Berita Madrasah
Berita Madrasah Mohon Tunggu... Guru - Penikmat Komunikasi dan pemberi manfaat bagi sebanyak banyak manusia

Media Humas dari, oleh keluarga Besar MTs AL ISHLAH, mengabarkan semua keunggulan untuk mewujudkan MAdrasah Hebat Bermatabat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Telaah Khusus UU Guru Dosen vs UU ASN

24 Mei 2018   14:43 Diperbarui: 24 Mei 2018   14:53 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Gaung UU ASN sudah mengalahkan keberadaan UU GD. dan lebih mengherankan justru para guru yang gelisah karena  kekhawatiran tidak terakomodasi dalam UU ASN. Padahal jelas yang menaungi profesi guru itu adalah UUGD. Dalam UU tersebut  mekanisme, sistem, hak dan kewajiban serta yang berkaitan dengan kehidupan guru di tanah air, sudah dituangkan.

Karena demikian jelas dan gamblangnya UUGD mengatur tentang guru, ternyata tidak diikuti dalam kenyataan di lapangan. Masih ada guru yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam UUGD. Antara lain masih ada guru yang belum memikiki  Sertifikat Penddik dan bahkan ada yang hanya lulusan SLTA tapi secara defacto mereka bekerja sebagai guru bahkan sebagian dari mereka sudah mengajar puluhan tahun dan memilki Surat Keterangan tentang profesi guru.

Inilah kemudian yg menjadi rancu antara amanat UUGD bahwa guru harus memiliki kompetensi yang sudah ditentukan dengan kenyataan bahwa  masih banyak guru yang tidak berstandar tapi diakui keberadaannya.

Keadaan ini semakin diperparah dengan kebijakan yang justru ambigu, seperti adanya kebijakan tentang guru dengan kategori 1, 2, dan 3. Harusnya kebijakan tersebut merujuk pd UUGD sehingga pada akhirnya semua Guru di Indonesia memiliki satu standar mutu guru.

Dari sejak ditetapkan pada tahun 2005 UUGD telah melahirkan program sertifikasi dan inpassing (penyetaraan). Karena ini relevan dengan amanat UUGD. Lagi lagi program tersebut menjadi terbengkalai karena beberapa kepentingan. Penafsiran UUGD dengan program sertifkasi/inpassing kembali dipertaruhkan dengan lahirnya UU ASN thn 2015 yang kemudian harus direvisi karena banyaknya pertentangan, terutama dari profesi guru.

Bisa dikatakn bahwa tekanan terhadap UUASN agar guru bisa menjadi ASN bisa dikatakn pemaksaan kehendak. Karena  sejatinya profesi Guru itu sudah diatur dalam UUGD yang menjelaskan arah dan tujuannya.

Setalah dicermati, ternyata guru guru yang menghendaki bisa tercover dalam UUASN adalah dari guru yang tidak bisa menyesuaikan dengan standar kompetensi sesuai UUGD.

Ambivalen kebijakan tentang Guru secara masiv dipertontonkan. UUGD dan UUASN berusaha dikawinkan. Jka kita mau sejenak saja mengamati bhwa UUASN itu hanya mengakomodir mereka yang bertugas di instansi pemerintah.

Sementara UUGD jelas tidak membedakan penugasan baik di swasta/masyarakat maupun instansi negeri. Bahkan dalam UUGD jelas mengarah pada penghargaan guru yang bermuara pada Manajemen PNS. Hal ini dibuktikan dari seluruh kebijakan turunan UUGD merujuk pada apa yg berlaku di lingkungan PNS.

Memang UUASN menjadi sexy untuk dibicarakan sejak dikeluarkan dan kemudian di revisi yang hingga detik ini masih dalam proses RUU ASN. Kuncinya adalah banyaknya pasal yg dipandang "banci" dan desakan komponen yang memobilisasi ke ruang parlemen. Inilah yang menjadi pemicu UUASN terhenti sesaat. Akankah hasil revisi UUASN menjadi lebih manusiawi dengan kehidupan masa depan guru? Itu akan kita nantikan hasilnya.

Bagaimna PGIN memandang UUGD dalam perspektif  UUASN. Sangat jelas sekali bahwa jika guru ingin terakomodir dalam UU ASN itu sudah termaktub dalam Bab Manajemen PNS. Hampir semua pasal dalam bab itu senafas dan sebangun degan amanat UUGD. Karena hanya itu yang bisa dikawinkan dalam UU tsb.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun