Mohon tunggu...
Patricio
Patricio Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat

pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Filsafat Moral dengan Hukum Pidana

27 Desember 2022   22:03 Diperbarui: 6 Maret 2023   16:33 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat Moral merupakan kajian filsafat yang mengkaji proses pemikiran dan atau produk pemikiran akan pertimbangan kebijaksaan yang mendalam terhadap baik atau buruknya suatu perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. 

Patutnya kita membedakan apa itu Etis, Moral, Etika, Karakter. Jika tidak maka akan terjadi ketimpangan pengetahuan tanpa bisa membedakan secara pasti arti kata-kata tersebut. 

Kita akan mengkajinya melalui ungkapan kalimat yang biasa digunakan dalam sehari-hari.

Pertama, Etis: "Kamu kurang etis" secara sederhana kalimat sederhana itu menujukkan etis berarti berhubungan dengan kesopanan akan aturan yang ada. Kedua mari kita simak kata ini "Orang ini bermoral" kalimat ini berbicara mengenai perbuatan baik, yap moral dapat diuraikan sebagai kebiasaan-kebiasaan yang baik saja. 

Ketiga "Etika Politik" dua kata jika dipisahkan memiliki makna yang berbeda-beda Etika secara tersendiri serta politik dalam arti lain dan jika digabungkan Etika Politik menjadi arti yang berbeda yakni salah satu nama kajian dalam politik yang memperhatikan perilaku yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan dalam kehidupan kenegaraan. Maka dengan uraian singkat tersebut, Etika mengarah pada pertimbangan secara seksama apakah suatu perbuatan yang dilakukan dapat diklasifikasikan bermoral atau tidak bermoral. sehingga etika kerap disebut juga Filsafat Moral, karena mendalami pemikiran apakah perbuatan tersebut bermoral atau tidak bermoral.

Keempat, Karakter secara umum berhubungan dengan apa yang ada dalam pribadi dan baru muncul jika sudah dalam bentuk keputusan yang diterjemahkan menjadi perbuatan. Mengenai Defenisi item -item yang ada dapat dicari lebih dalam pada referensi lain.

Kembali mengenai Filsafat Moral atau secara singkat Etika, menjadi pentingkah dalam suatu kasus Pidana.

Hukum Pidana, dibuktikan kebersalahannya melalui tercapai atau tidak tercapainya suatu Delik yang berkaitan langsung dengan pasal yang didakwakan. apabila delik-delik yang ada pada semua pasal tercapai, perbuatan dapat dikatakan memenuhi unsur Pidana. lalu bagaimana filsafat moral dalam hukum pidana. 

Kembali lagi lazimnya yang menjadi rujukan terpenuhinya unsur pidana suatu kasus yakni perbuatan yang didakwakan memenuhi unsur Delik secara empiris atau faktual yang dapat dibuktikan. 

pandangan Etika bukan merupakan penentu suatu kasus dapat atau tidak dikatakan memenuhi unsur pidana. Menunjukkan eksistensi bahwa Negara Indonesia menganut Filsafat Hukum Pancasila,  yang menjunjung tinggi moral dan etika bangsa, maka menjadi suatu yang lebih baik jika didengarkan pandangan filsafat moral akan perbuatan pidana yang didakwakan sehingga selain keputusan hakim akan unsur pidana sekaligus terdapat kajian kasus pidana dari aspek moral.

Jadi filsafat moral  berperan  sebagai penginformasian bagaimana menyikapi kasus pidana tersebut dari pandangan moral/etika  yang dirasa memberikasan ikhwal kepuasaan batin bagi pencari keadilan ataupun masyarakat pada umumnya yang menjunjung tinggi moral dalam kehidupan sehari-hari selain hukum pidana sebagai hukum negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun