Mohon tunggu...
Humaniora

Dampak Berkurangnya dana BOPTN

19 Mei 2016   22:12 Diperbarui: 19 Mei 2016   22:24 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

BOPTN atau yang di sebut dengan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri merupakan dana yang diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi negeri untuk membantu biaya pengeluaran perguruan-perguruan tinggi negeri untuk mendukung biaya dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Selain itu dana BOPTN juga digunakan untuk membangun infrastruktur perguruan tinggi dan untuk membiayai kekurangan biaya operasional yang sesuai dengan standar pelayanan minimum. Penggunaan dana BOPTN tercantum dalam Pasal 2 permenristekdikti no.6 tahun 2016.

Pengalokasian dana BOPTN di setiap perguruan tinggi di indonesia pun berbeda beda. Ada beberapa alasan yang menyebabkan bedanya pengalokasian dana BOPTN seperti status dari perguruan tinggi negeri yang terbagi menjadi 3 yaitu Badan Layanan Umum (BLU), Satuan Kerja (SATKER), dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). BLU menurut Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 200 Pasal 1 adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatanya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Lalu pengertian dari SATKER adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementrian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. Kemudian status yang terakhir yaitu PTN-BH, adalah perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum memiliki hak dan kekuasaan untuk menentukan arah penyelenggaraan pendidikan tinggi serta mempunyai kewenangan untuk mengelola keuanganya secara otonom tanpa ada campur tangan dari pihak lain.

Dana BOPTN ini pun juga akan terproporsi sesuai dengan masing-masing status perguruan tinggi tersebut. Proporsi tersebut mencakup kebutuhan masing-masing kampus, pencapaian mutu, akreditasi, jumlah mahasiswa dan indeks kemahalan wilayah kampus. Selain itu, ada juga beberapa universitas yang digadang untuk masuk dalam prestasi dunia (World Class University), sehingga kucuran dana yang di terima akan lebih besar mencapai target tersebut.

Yang menjadi masalah adalah rencana anggaran BOPTN pada tahun 2016 jika turun, dimana pada 3 tahun sebelumnya mengalami kenaikan dan mengakibatkan banyak dampak pada operasional Pendidikan Tinggi salah satunya adalah naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa. Rencana pemotongan sebesar 800 Miliar ini tentu akan memberikn banyak dampak yang cukup signifikan terhadap jumlah BOPTN yang diperoleh masing masing perguruan tinggi negeri. Pemotongan jumlah BOPTN akan berdampak pada pemotongan anggaran di setiap perguruan tinggi yang akan berpengaruh negatif terhadap kurangnya biaya di berbagai sektor. Beberapa alasan mengapa BOPTN tidak boleh turun yaitu :

  • Bila BOPTN turun, secara otomatis perguruan tinggi harus mencari biaya tambahan sendiri. Cara paling mudah bagi perguruan tinggi adalah dengan menaikan uang kuliah tunggal mahasiswa dimana nilai UKT dapat naik drastis, padahal tidak semua mahasiswa mampu untuk membayar peningkatan tagihan bayaran ini, terutama kalangan menengah kebawah.
  • Perguruan tinggi akan mengomersialkan pendidikan dengan mengutamakan mahasiswa mampu. Hal ini semata-mata dalam rangka menutupi biaya operasional yang begitu minim dianggarkan oleh pemerintah pusat. dengan demikian, akses bagi penduduk indonesia khususnya untuk kaum ekonomi lemah untuk bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi akan semakin sempit. Padahal sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 beserta UUD 1945 pasal 31, semua warga yang ada di Indonesia berhak untuk mengenyam pendidikan, karena pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah.
  • BOPTN tidak boleh turun terkait dengan 36 fasilitas perguruan tinggi baru yang akan dibangun pemerintah yang meliputi universitas, institut, dan politeknik yang tersebar di seluruh Indonesia. Fasilitas pendidikan yang baru berdiri tentu membutuhkan bantuan dana untuk operasional dan riset.
  • Proses dan kebutuhan dalam keberlangsungan belajar mengajar akan terganggu, pasalnya dana yang berjalan akan dibatasi dalam penggunaanya, sehingga akan berdampak pada kualitas pendidikan yang ada di perguruan tinggi, maka keinginan pemerintah agar ada universitas di Indonesia yang masuk dalam prestasi dunia akan terhambat.
  • Maka dampak yang akan ditimbulkan dari adanya pengurangan BOPTN ini, maka sudah selayaknya pemerintah menaikan dana BOPTN pada setiap tahunya atau disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing universitas agar tercapainya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
  • Sumber :
  • Kajian tim BOPTN
  • 2016 BEM UNS ( Koordinator Isu Pendidikan) 22 April 2016, Surakarta.
  • Permenristekdikti no.6 tahun

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun